Satu Bulan DPO, Pelarian Pencuri Konsentrat Emas Milik PT Freeport Indonesia Berakhir di Makassar
Dalam pelariannya di Kota Makassar, polisi mendapati pelaku bersembunyi di sebuah rumah.
PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR -- Pelarian Aldi Mamente, pelaku aksi pencurian puluhan karung konsentrat emas di PT Freeport Indonesia akhirnya terhenti usai dibekuk Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Makassar.
Pria berusia 43 tahun dibekuk polisi di tempat persembunyian di wilayah Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu (26/2/2023) kemarin.
Konsentrat yang dicuri pelaku adalah bahan yang biasa digunakan dalam pembuatan emas. Ada sekitar 47 karung yang dicuri pelaku dengan bekerjasama 10 rekannya, termasuk petugas pengamanan atau security yang berjaga di PT Freeport Indonesia.
Baca Juga : Sinergi Pemkot dan Polri Jadi Kunci, Aliyah Mustika Ilham Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80
"Pelaku melakukan pencurian dengan cara bekerjasama dengan security PT. Freeport Indonesia," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol dalam keterangannya, Senin (27/2/2023) malam.
Adapun pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi bernomor : LP/B/31/1/2023/ Res Mimika/Polda Papua dan penetapan daftar pencarian orang Nomor : DPO/03/II/2023 Reskrim/Res Mimika/Polda Papua.
Dalam pelariannya di Kota Makassar, polisi mendapati pelaku bersembunyi di sebuah rumah. Pelaku ini telah ditetapkan DPO sejak Januari 2023 lalu atau satu bulan yang lalu.
Baca Juga : Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Pemkot Makassar dan Polrestabes Hadirkan Layanan Publik Gratis
"Kemudian anggota menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan Laki-laki Aldi Mamente alias Agus pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2023 sekira Pukul 00.10 Wita," beber Ridwan.
Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Posko Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar untuk interogasi kemudian akan dilakukan koordinasi dengan anggota Polres Mimika Polda Papua untuk dilakukan penjemputan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News