Terungkap di Pengadilan, Galon hingga Sembako, Istilah Teddy Minahasa Samarkan Transaksi Sabu
Dalam persidangan mantan Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa terungkap beberapa istilah mulai dari galon hingga sembako. Istilah ini untuk menyamarkan penilapan barang bukti sabu.
PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Kata 'Galon hingga Sembako' menjadi istilah mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dan Linda Pujiastuti alias Anita untuk menyamarkan transaksi sabu dalam kasus tilap barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus narkoba di Bukit Tinggi, Sumatera Barat.
Istilah-istilah itu diungkap Anita saat dihadirkan sebagai saksi Teddy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/2/2023).
Majelis Hakim bertanya soal apa yang dimaksud dengan 'Sembako, Invoice dan Galon' pada percakapan Anita dengan Teddy.
Baca Juga : Ada Semacam Kewajiban Segera Balas Chat, Pengguna WhatsApp Hijrah ke SMS
Hakim kembali bertanya, jika kata-kata itu berarti sabu.
"Istilahnya pembeli," ucapnya.
Anita menyebut bahwa istilah-istilah itu pertama kalinya dibuat oleh Teddy.
Baca Juga : WhatsApp Bakal Hadirkan Tiga Fitur Keamanan Baru
"Terdakwa (Teddy yang membuat istilahnya)," kata Anita.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mendakwa Teddy bersama mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu telah menjual barang bukti sabu.
Jual Barang Bukti untuk Bonus
Pada surat dakwaan disebutkan alasan Teddy memerintahkan Dody Cs menjual barang bukti sabu tersebut untuk bonus anggota.
Baca Juga : Bikin Tato Terinspirasi dari Pesan-pesan WhatsApp, Pasutri Ini Viral di Jagat Internet
Saat melancarkan aksi kejahatan ini, jaksa juga membeberkan sejumlah kode yang digunakan Teddy ketika memerintahkan Dody untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Jaksa menjelaskan bahwa kasus penilapan barang bukti sabu ini berawal ketika Dody melaporkan pengungkapan 41,387 kilogram sabu ke terdakwa Teddy pada 14 Mei 2022 melalui pesan WhatsApp.
Ketika itu, Teddy awalnya hanya memerintahkan Dody untuk membulatkan barang bukti tersebut menjadi 41,4 kilogram.
Baca Juga : Begini Rantai Bisnis Narkoba Polisi Jenderal Bintang Dua: Bawahan Cari Pembeli hingga Gaet Bandar
Pada 17 Mei 2022, Dody kemudian kembali menghubungi Teddy lewat pesan WhatsApp untuk menanyakan waktu ekspose atau rilis kasus narkoba tersebut. Di saat itu lah, kata jaksa, Teddy memerintahkan Dody untuk menukar sebagian barang bukti sabu dengan tawas dengan dalih untuk bonus anggota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News