MPR: Putusan PN Tunda Tahapan Pemilu 2024 Tak Sesuai Konstitusi

ist

Apa yang menjadi keputusan hari ini belum keputusan yang inkrah. Jadi karena belum keputusan inkrah belum bermakna apa-apa

PORTALMEDIA.ID -- Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid, mengatakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) tidak akan berpengaruh pada pelaksanaan Pemilu 2024. Hal ini disebabkan karena putusan tersebut masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).

"Apa yang menjadi keputusan hari ini belum keputusan yang inkrah. Jadi karena belum keputusan inkrah belum bermakna apa-apa," kata Jazilul, Jumat (3/3).

Jazilul yakin bahwa putusan yang kontroversial tersebut akan dikoreksi pada tingkat berikutnya karena dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Baca Juga : Pasca Verifikasi Faktual Perbaikan, KPU RI Ungkap Alasan Partai Prima Kembali tak Lolos

"Tentu putusan penerapan hukum atau kesalahan dalam memutus itu nanti akan ada di tingkat berikutnya, dibanding, dan dikasasi. Pasti akan dikoreksi saya yakin, nanti akan ada koreksi," tuturnya.

Menurutnya, putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 melebihi kewenangannya.

"Menurut saya melebihi kewenangannya dalam konteks tidak sesuai dengan konstitusi karena di situ ada penundaan Pemilu," ucapnya, dilansir dari Antara.

Baca Juga : Jalan Panjang Partai Prima Menuju Pemilu 2024, Buntu lagi Setelah Sempat Menang Gugatan

Jazilul mengakui bahwa ia mendukung langkah KPU RI selaku tergugat yang akan mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat.

"Bagus, memang harus dibanding karena kalau tidak dibanding akan terjadi perlawanan terhadap konstitusi karena dalam konstitusi disebutkan Pemilu dilakukan setiap lima tahun sekali," jelasnya.

Menurut dia, putusan PN Jakarta Pusat itu seakan mengingkari tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sudah berjalan dan dilakoni sedemikian rupa oleh para peserta Pemilu.

Baca Juga : Susul Prima dan Berkarya, Giliran Partai Republik Gugat KPU Agar Jadi Peserta Pemilu

"Menafikan semua apa yang sudah dilakukan oleh partai-partai yang saat ini sudah berproses menuju tahapan, jadi separuh jalan, yang sebentar lagi masuk tahapan pendaftaran calon anggota legislatif," imbuhnya.

Dia berharap Pemilu 2024 tetap terlaksana sesuai jadwal yang telah ditentukan pada 14 Februari 2024. Sebagaimana keputusan bersama Pemerintah dan pihak penyelenggara Pemilu.

"Kami di MPR sudah menutup untuk diskusi terhadap amandemen UUD (soal penundaan pemilu)," kata Jazilul.

Baca Juga : Soal Gugatan Partai Berkarya ke KPU, Muchdi PR: Prima saja Diterima, Kenapa Kita Tidak?

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, dilihat Kamis (3/2/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru