Kasus Korupsi Hanorarium Satpol PP Makassar, Beberapa Camat Belum Kembalikan Uang Kerugian Negara
Persidangan kasus korupsi honorarium Satpol PP Makassar masih terus bergulir di pengadilan. Sejumlah fakta terungkap, di antaranya beberapa camat di Makassar belum melakukan pengembalian full kerugian negara.
PORTALMEDIA.ID. MAKASSAR - Kuasa Hukum terdakwa eks Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Makassar Abdul Rahim, Muhammad Syahban Munawir mengungkapkan sejumlah fakta saat persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (28/2/2023).
"Terungkap Fakta persidangan terkait pengembalian kerugian negara yang di lakukan oleh camat dan eks camat di Makassar. Dalam fakta persidangan Camat Panakkukang dan Camat Mamajang masih terdapat kekurangan pengembalian kerugian negara," kata Muh Syahban Munawir selaku kuasa hukum Abdul Rahim, kepada Portalmedia, Jumat (3/3/2023) malam.
Kata Awhi sapaan akrab Muh Syahban Munawir, ada beberapa poin yang didapatkan dalam kesaksian beberapa camat pada sidang kemarin.
Baca Juga : Bocah Tujuh Tahun dan Petugas Satpol PP Jadi Korban Tawuran Antarwarga di Makassar
"Untuk Kecamatan Panakkukang terdapat 2 camat yang melakukan pengembalian kerugian negara yakni camat yang masih aktif saat ini Andi Pangeran dan eks camat Panakkukang Muh. Tahir Rasyid," ucapnya.
Dalam pengakuan dua camat ini sebut Awhi, mereka telah mengembalikan kerugian negara, untuk saksi Andi Pangeran telah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp. 180.975.000 dan Saksi Muh Tahir Rasyid mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 337.725.000.
"Jadi total keseluruhan pengembalian kerugian negara untuk Kecamatan Panakkukang dari tahun 2017 sampai 2020 sebesar Rp. 518.700.000. Namun berdasarkan hasil audit Perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Sulawesi Selatan untuk Kecamatan Panakkukang dari tahun 2017 sampai 2020 Total Pengembalian Kerugian negara yakni Rp. 531.525.000. Berarti masih terjadi selisih pengembalian kerugian negara, masih terdapat sekitar kurang lebih Rp. 20.000.000 yang harus dikembalikan kepada negara," jelasnya.
Baca Juga : Satpol PP Sulsel Aktifkan Kembali Pos Kamling dan Integrasikan dengan Posyandu Lintas Sektor
Begitu pun di Kecamatan Mamajang, dua camat yang melakukan pengembalian kerugian negara yang terungkap dalam fakta persidangan yakni Camat Mamajang di tahun 2017 atas nama Fadly Wellang telah mengembalikan kerugian negara Sebesar Rp 131.100.000. dan Camat Mamajang di 2019 yaitu Edward telah mengembalikan kerugian negara Sebesar Rp 78.375.000, jadi total keseluruhan pengembalian kerugian negara untuk Kecamatan Mamajang dari tahun 2017 sampai 2020 sebesar Rp. 209.475.000.
"Namun berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Sulawesi Selatan Untuk Kecamatan Mamajang dari tahun 2017 sampai 2020 Total Pengembalian Kerugian negara yakni Rp. 299.955.000. Berarti masih terjadi selisih pengembalian kerugian negara. Masih terdapat sekitar kurang lebih Rp. 90.480.000 yang harus dikembalikan ke kas negara," katanya.
"Untuk Kecamatan Wajo Eks camat wajo di tahun 2018 dan 2019 Aulia Arsyad yang saat ini Kadishub Kota Makassar sama sekali belum mengembalikan kerugian negara, dan dalam fakta persidangan eks Camat Wajo tersebut bersedia untuk mengembalikan uang kerugian negara. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Sulawesi Selatan untuk tahun 2018 dan tahun 2019 di Kecamatan Wajo terdapat kerugian negara sebesar Rp. 22.800.000," sambungnya.
Baca Juga : Satpol PP Lutim Musnahkan 4.760 Arsip Inaktif
Awhi mengungkapkan bahwa pengembalian kerugian negara itu secara tidak langsung sudah menandakan adanya turut serta menikmati hasil.
"Menurut kami, ketika ada yang melakukan pengembalian kerugian negara melihat dari sisi hukumnya, perbuatan mereka sudah ada, karena mereka juga turut melakukannya dan dalam fakta persidangan camat-camat tersebut melakukan pengembalian pada saat rangka penyidikan. UU Tindak pidana korupsi Pasal 4 sudah sangat jelas menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News