Kuras Biaya Politik, Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Picu Kontroversi di Daerah

Penulis : Akbar Razak
Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Imam Taufiq Bohari. (IST)

Wakil Ketua DPRD Jeneponto ini menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu tersebut memicu kontroversi.

PORTALMEDIA.ID, JENEPONTO - Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) tentang penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 memicu kontroversi. Tidak hanya perpolitikan skala nasional, kontra juga terjadi di daerah.

Penolakan tersebut salah satunya datang dari Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Imam Taufiq Bohari. Menurutnya penundaan pemilu yang diputuskan PN Jakpus tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

"Saya kira terkait penundaan pemilu sangat jelas diatur dalam Undang-undang yang pada intinya menguraikan bahwa Pemilu hanya akan ditunda jika terkadi situasi yang sifatnya darurat seperti bencana alam atau terjadi perang," kata Imam Taufiq Bohari kepada Portalmedia.id, Sabtu (4/3/2023).

Baca Juga : Kasus Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Rp1,3 Miliar yang Libatkan Anggota Dewan di Jeneponto Berakhir Damai

Wakil Ketua DPRD Jeneponto ini menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu tersebut memicu kontroversi.

"Para pakar hukum kita telah mengeluarkan statement yang pada intinya tidak setuju dengan keputusan tersebut," tegasnya.

Apabila pemilu benar ditunda, kata dia, maka terdapat pelanggaran utama yaitu konstitusi.

Baca Juga : PPP Luwu Dukung Ilham Ari Fauzan sebagai Ketua DPW PPP Sulsel

"Bagi peserta Pemilu tentu juga akan merasakan dampak dengan bertambahnya cost politik untuk melakukan konsolidasi dan sosialisasi," ungkapnya.

Disinggu soal biang kerok dari penundaan ini, Imam Taufiq mengaku tidak mau menyalahkan siapa pun. Sebab, semua orang tidak mengharapkan adanya penundaan.

"Saya kira masalahnya bukan pada siapa yang menjadi biang kerok penundaan pemilu tetapi pada dasar atau alasan penundaan Pemilu apakah itu konstitusional atau tidak. Tentu kita semua tidak mengharapkan bahwa penundaan Pemilu ini akan membawa dampak negatif dalam tatanan kehidupan kita berbangsa dan bernegara," jelasnya.

Baca Juga : Anggota DPRD Jeneponto Bantah Tudingan Penggelapan, Klaim Justru Jadi Korban Investasi Koperasi

Oleh karena itu, ia mempersilahkan KPU RI untuk memberikan tanggapan terhadap putusan PN tersebut.

"Disaat yang sama Tahapan pemilu harus tetap berjalan sampai dengan pelaksanaan pesta demokrasi kita yaitu pemilu pada tanggal 14 Februari 2024," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru