KY Duga Ada Pelanggaran Etik Tiga Hakim PN Jakarta Pusat yang Putuskan Tunda Pemilu

Ist

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menduga ada pelanggaran kode etik yang dilakukan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Diketahui, ketiga hakim ini membuat geger dengan memutuskan penundaan Pemilu 2024, dan mengabulkan gugatan Partai Prima atas Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Juru Bicara KY, Miko GInting, mengatakan, pihaknya akan memanggil tiga hakim tersebut, untuk mendalami putusan yang telah dilakukan PN Jakarta Pusat. Selain itu, pemanggilan ini sekaligus untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku dari hakim. 

"Apabila ada dugaan yang kuat, KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," kata Miko dalam keterangan resminya, dikutip Minggu, 5 Maret 2023.

Baca Juga : Anggota DPR Keluhkan Beban Biaya Kampanye, Usul Pemilu Setiap Dekade

Meski demikian, dia memastikan domain KY hanya berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik. Sekaligus pedoman perilaku hakim. Sementara terkait substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan adalah melalui upaya hukum.

"Maka dari itu, KY akan berkordinasi dengan Mahkamah Agung untuk membahas hal tersebut," imbuhnya.

Diketahui, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menuai polemik. Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. 

Baca Juga : Gugatan Ditolak MK, Ini Respons Lengkap Anies-Cak Imin

Hal itu tercantum dalam putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dibacakan pada Kamis, 2 Maret 2023 lalu. Dalam amar putusan itu tercatat tiga nama majelis hakim yang menangani gugatan Prima. Ketiga hakim tersebut, yakni T Oyong sebagai Ketua Majelis. Kemudian H Bakri dan Dominggus Silaban yang masing-masing menjadi hakim anggota. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru