Kritik Pedas Putusan Penundaan Pemilu, Partai Hanura Makassar: Keliru, Bertentangan Undang-undang!

Penulis : Irham Syahril
Ketua DPC Partai Hanura Kota Makassar, HM Yunus. Foto: Ist

Kisruh putusan penundaan Pemilu 2024 juga ikut dikritik pedas oleh petinggi Partai Hanura Makassar.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kritik pedas terkait kisruh putusan penundaan Pemilu 2024 juga datang dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Makassar, HM Yunus.

Ia mengatakan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memberi putusan penundaan pemilu 2024 perlu di pertanyakan maksud dan tujuannya.

"Apakah ini pengadilan (PN Jakpus) ini berhak untuk mengadili atau menunda seperti itu? na ini ka bertentangan dengan undang-undang," katanya, kepada Portalmedia.id, Sabtu (4/3/2023).

Baca Juga : Kantongi Rekomendasi Hanura, IAS: Ini Sebuah Kepercayaan

Yunus sapaannya, berpendapat bahwa keputusan hakim ini keliru karena putusannya bertentangan dengan undang-undang yang ada.

Legislator DPRD Kota Makassar ini juga menuturkan saat ini, tahapan pemilu ini sudah berjalan jadi tidak mungkin ditunda.

"Dan ini sudah berlangsung, ibaratkan ini sudah tahapannya 70 persen, sisa 20 persen lagi," lanjutnya.

Baca Juga : Terpilih Jadi Ketua Hanura Gowa, Zainuddin Qayyum Berambisi Kembalikan Kejayaan Partai

Dia juga mengatakan, pihaknya tidak terpengaruh dengan keputusan itu dan tetap melaksanakan tahapan pemilu bagi Partai Hanura.

"Karena kita ini tahu undang-undang dan aturan, saya ini tidak terpengaruh apa pun, kami ini tetap melaksanakan tahapan pemilu KPU dan Bawaslu. Palu yang diketuk pak hakim ini adalah yang tidak benar karena undang-undang yang dia langgar," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru