Overcapacity di Lapas, Dewan Sodorkan UU PAS dan RUU Narkotika sebagai Solusi

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan. Foto: dok DPR

UU PAS dan RUU Narkotika disebut oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai solusi dari overcapacity atau kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang terjadi di berbagai daerah.

PORTALMEDIA.ID, NTB - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengatakan, Undang-undang tentang Pemasyarakatan (PAS) yang baru disahkan dan Revisi UU Narkotika menjadi solusi terhadap permasalahan overcapacity Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang sudah terjadi bertahun-tahun.

Menurutnya, pemidanaan itu tidak semata-mata harus pidana badan, akan tetapi bisa dengan yang lebih bermanfaat seperti kerja sosial, ganti rugi dan sebagainya.

"Pada prinsipnya overcapacity ini kan terjadi sudah menahun, harus disikapi secara komprehensif. Kita harus selesaikan dengan penuh khidmat dan kerja-kerja yang cerdas, saat ini alhamdulillah telah disahkannya UU PAS yang baru," ujar Arteri saat mengikuti Kunker Reses Komisi III DPR mengunjungi Kantor Wilayah Kemenkumhan NTB di Mataram, Prov NTB, Rabu (21/7/2022).

Baca Juga : Berkunjung ke Makassar, Sekjen Kemenkumham Arahkan Kakanwil dan UPT Beri Pembinaan SDM kepada Seluruh Anggotanya

"Dengan begitu, saya kira akan ada perbaikan dari sudut pandang di semua Kementerian dan Lembaga sehingga nanti saling terintegrasi terhadap persoalan hukum ini," lanjut Arteri. 

Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, untuk menyelesaikan persoalan overcapacity ini tidak bisa hanya dengan menambah bangunan fisik saja, tetapi juga harus menerbitkan kebijakan-kebijakan yang konstitusional seperti mekanisme grasi dan dengan instrumen-instrumen hukum lain.

Sehingga tidak selalu pidana badan yang menjadi solusi terhadap permasalahan yang ada di masyarakat, masih banyak alternatif-aternatif lain, karena pemasyarakatan bukan artinya pembinasaan dan penjeraan.

Baca Juga : Tiga Napi Lapas Maros Dikabarkan Kabur, Petinggi Kanwil Kemenkumham Ogah Berkomentar

"Tapi pengintegrasian sosial memastikan bagaimana warga binaan pemasyarakatan jadi bisa diterima warga sekitar dan dianggap sebagai bagian dari masyarakat lagi," kata Arteri.

Selain itu, Legislator Dapil Jatim VI ini juga menjelaskan, terkait data Narapidana narkotikaperlu kita identifikasi mana yang bandar, pengedar dan pemakai, sehingga tidak semuanya harus dijatuhi pidana berat yang menyebabkan penjara penuh dengan narapidana narkotika.

"Kita harus pilah-pilih mana yang sesungguhnya hanya pengguna atau korban, sehingga tidak semuanya harus dijatuhi pidana berat seperti itu, sudah ada norma yang akan mengarah kesitu dalam RUU Narkotika. Nantinya semua pelaku akan direhab terlebih dahulu karena itu bagian dari penyehatan, tapi pertanggung jawaban hukumnya berbeda-beda, ada yang dihukum mati, pidana penjara 1-15 tahun tergantung dari berat tidaknya kejahatan yang dilakukan," jelas Arteri.

Baca Juga : Siapkan Konsep Ramah Disabilitas, KPU Gowa Usulkan 2.259 TPS di Pemilu 2024

Dalam kesempatan yang sama, Plh Kakanwil NTB Saefur Rochim mengatakan, untuk mengurangi overcapacity lapas, pihaknya telah melakukan pemberian hak Narapidana berupa Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat yang semua Syarat, Tata Cara, dan Perubahannya telah tertuang di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan para pihak Aparatur Penegak Hukum agar mengedepankan keadilan dengan sistem Restoratif Justice pada perkara tindak pidana ringan. Kemudian juga kita telah melakukan pemindahan Narapidana antar satuan kerja yang masih dalam 1 Provinsi, dan pemindahan Narapidana antar satker yang berada di luar Provinsi," ujar Saefur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru