Kasus Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, LBH Makassar Siap Lakukan Pendampingan

Penulis : Reza Rivaldi
Ket. Wakil Direktur LBH Makassar, Azis Dumpa saat diwawancarai awak media. Foto: Portalmedia.id/Reza

LBH Makassar berjanji akan melakukan pendampingan pada Ridha Thahir, korban pengeroyokan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Rappocini.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar bakal melakukan pendampingan terhadap Ridha Tahir (36) yang ditetapkan sebagai tersangka usai jadi korban pengeroyokan oleh sejumlah pemuda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Wakil Direktur LBH Makassar, Azis Dumpa mengatakan, dalam perkara tersebut pihaknya bakal melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang ada.

"Yang jelasnya dia kan korban kekerasan banyak orang, kalau misalnya dia juga jadi pelaku penganiayaan ini agak aneh begitu. Bisa jadi juga konteksnya itu membela diri. Tapi kita akan kroscek dulu faktanya. Kami akan mendampingi dua-dua laporan, polisinya dia sebagai korban dan dia juga sebagai pelaku," kata Azis kepada wartawan, Rabu (8/3/2023) siang.

Baca Juga : LBH Makassar Terima 212 Laporan Sepanjang 2025, Didominasi Pelanggaran HAM

Azis mengungkapkan bahwa pendampingan dilakukan lantaran diduga adanya kesalahan prosedur dalam proses hukum hukum yang dialami Ridha Tahir.

"Kami akan periksa dulu bukti-buktinya di kepolisian," beber Azis.

"Yang pasti dari video yang dibawa Ridha ini adalah korban kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama sekira 10 orang. Tapi di TKP lain katanya dia (Ridha) melakukan penganiayaan," sambungnya.

Baca Juga : Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pengeroyokan di Gowa, 5 Pelaku Diamankan Polisi

Azis mengatakan, Ridha dijerat sebagai tersangka dan dikenakan pasal 351 KUHPidana yang tidak berimbang.

"Kalau dia sebagai pelaku ini kan tersangka dikenakan pasal 351 atau penganiayaan dan dia juga penganiayaan ringan. Jadi kalau kita lihat tidak imbanglah. Satu dia menjadi korban kekerasan secara bersama-sama oleh sekelompok orang, ada videonya bahkan sempat dirawat di rumah sakit sedangkan di pasal penganiayaan ini kita belum cek, tapi yang dikenakan itu penganiayaan ringan," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria bernama Ridha Tahir ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Rappocini, usai jadi korban pengeroyokan oleh sejumlah pemuda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Baca Juga : Kasus Kekerasan Seksual di Makassar Melonjak, Mayoritas Korban Anak-Anak

Dari informasi, aksi pengeroyokan terhadap Ridha Tahir ini terjadi di Jalan Tidung 9, Kelurahan Kassi-kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel, pada 18 Februari lalu. dalam rekaman CCTV terlihat jelas Ridha Tahir dikeroyok belasan pria dengan tangan kosong hingga benda tumpul.

Sementara, Panit 1 Opsnal Polsek Rappocini, IPDA Tamrin menjelaskan, sebelum Ridha Tahir dikeroyok, Ridha terlibat perkelahian oleh salah satu dari pelaku pengeroyokan hingga berujung saling lapor.

Tamrin juga menegaskan bahwa pihaknya saat ini sudah mengamankan 6 pelaku pengeroyokan terhadap Ridha Tahir. Mereka pun dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana, terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru