Kejati Sulsel Tangkap Hamka, Buronan Korupsi Sejak 2011: Pelarian Berakhir di Nunukan

Penulis : Reza Rivaldi
Petugas Kejati Sulsel yang menggelar ekspose penangkapan DPO Korupsi, Hamka bin Tuwo Kalbu. Foto: Portalmedia.id/Reza

Buronan kasus korupsi proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga Hidro di Desa Harapan, Barru, Sulsel akhirnya berhasil diamankan Kejati Sulsel.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengamankan DPO dalam tindak pidana korupsi yang telah dicari sejak 2011.

Plh Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Muh Ruslan mengatakan tim Tabur sukses membekuk DPO licin ini di Nunukan, Kalimantan Utara.

"Kita ucapkan selamat atas satu lagi prestasi Tim Tabur Kejati Sulsel yang sukses menangkap DPO di Nunukan," ujar Ruslan dalam pres rilis yang digelar di Kejati Sulsel, pada Rabu (8/3/2023).

Baca Juga : Aksi Mahasiswa di Kejati Sulsel, Soroti 16 Kasus Dugaan Korupsi yang Disebut Mandek

Lebih jauh, Ruslan menuturkan DPO ini adalah DPO licin bernama Hamka Bin Tuwo Kalbu (57), ia merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga Hidro di Desa Harapan, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hamka sendiri sudah lama kabur, sejak tahun 2011, namun baru dibekuk lantaran acap kali berpindah tempat.

"Iya, Dia ini berpindah-pindah, terakhir informasi yang kita dapat Dia berada di Nunukan hingga kemudian oleh tim Tabur Kejati Sulsel berhasil membekuknya," tegas Ruslan yang hadir didampingi Kasi Penerangan Hukum, Soetarmi.

Baca Juga : Enam Saksi Kasus Bibit Nanas Dicekal, Termasuk Mantan Pj Gubernur Sulsel

Ruslan menjelaskan proses hukum Hamka sejak Juli 2011 JPU Kejati Barru sudah menjatuhkan tuntutan pada Hamka yakni 3 tahun 6 bulan (kurungan), berikut denda 50 juta.

Dia dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor, subsidaer pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.

Hingga akhirnya oleh Pengadilan Negeri Barru pada Agustus 2011 Hamka dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 KUHP.

Baca Juga : Kejati Sulsel Periksa Mantan Pj Gubernur Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

"Dia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 2 bulan dengan denda Rp 50 juta. Sayang kata Dia, Hamka justru kabur melarikan diri," pungkasnya.

Saat ini lanjut Ruslan, Hamka akan dikirim ke Lapas Barru untuk menjalani pidananya.


Reza Rivaldy

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru