Polisi Beri Batas Waktu Pelaku Pengeroyokan hingga Meninggal di Gowa Menyerahkan Diri

Penulis : Irham Syahril
Kantor Polres Gowa (Portal Media/Irham)

Dari 13 orang pelaku itu, enam diantaranya telah diamankan polisi. Sedangkan 7 orang lainnya masih dalam pengejaran.

PORTALMEDIA.ID, GOWA - Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak memberi batas waktu kepada para pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan Mansur Daeng Seha (46) meninggal dunia agar segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

"Saya mengimbau untuk para pelaku agar segera menyerahkankan diri sampai batas waktu hari minggu," tegasnya, Selasa, (7/3/2023).

Dari hasil penyelidikan polisi, lanjut AKBP Reonald sebanyak 13 orang terduga pelaku pengeroyokan. Dari 13 orang pelaku itu, enam diantaranya telah diamankan polisi. Sedangkan 7 orang lainnya masih dalam pengejaran.

Baca Juga : GP Ansor Gowa Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah

"Dari 13 pelaku, dua menyerahkan diri dan empat kita berhasil amankan di kediaman masing-masing. Jadi masih ada 7 yang kami kejar," sebutnya.

Untuk diketahui, kasus pengeroyokan ini terjadi di Dusun Kappoloe, Desa Parangloe, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Senin dini hari.

Hal tersebut dilakukan pelaku, karena diduga Mansur melakukan pelecehan seksual kepada seorang perempuan berinisial Y.

Baca Juga : 41 Personel Polres Gowa Raih Prestasi, Satu Dipecat Diduga Terlibat Narkoba

"Jadi, yang melatarbelakangi (pengeroyokan) adalah siri'. di Makasaar ini ada tradisi siri' yang seperti marwah atau kehormatan yang tidak dihargai oleh orang lain," ungkapnya.

Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki kebenaran dugaan pelecehan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru