Untung Hingga Rp9 Triliun, Korban Penipuan Crazy Rich Surabaya Tersebar Hingga Amerika, Inggris, dan UEA
Wahyu Kenzo bersama manajemennya di bawah naungan PT Pansaky Berdikari Bersama (Panshaka), mengiming-imingi korbannya paket keuntungan yang menjanjikan.
PORTALMEDIA.ID, SURABAYA - Nama Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, rasanya sudah tak asing lagi. Ia adalah salah satu crazy rich Surabaya.
Kini, ia tersandung kasus hukum, karena terlibat dalam penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan korban hingga 25 ribu orang. Wahyu Kenzo pun ditangkap Sat Reskrim Polresta Malang Kota yang dibantu Ditreskrimsus Polda Jatim, di salah satu hotel kawasan Surabaya barat.
Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto, menjelaskan, hasil penyelidikan sementara, penipuan terhadap puluhan ribu member yang tersebar di Amerika, Rusia, Prancis, China, Britania Raya, Uni Emirat Arab (UEA), hingga Singapura ini telah membuat Wahyu meraup keuntungan sebesar Rp9 triliun.
Baca Juga : Crazy Rich Surabaya Divonis 16 Tahun dan Bayar Rp1 Triliun
"Hasil sementara ini, diperkirakan total kerugian korban mencapai Rp9 triliun, jumlah korban diperkirakan 25 ribu orang dan tidak hanya di Indonesia, ada dari negara lain," terang Kapolda Toni, dikutip Kamis, 9 Maret 2023.
Sementara Kapolresta Malang Kota, Kombes Budhi Hermanto, menambahkan, modus yang digunakan Wahyu Kenzo ialah menggunakan investasi susu nutrisi dengan bonus robot trading ATG. Susu nutrisi tersebut digunakan sebagai pintu masuk untuk menjerat korbannya.
Setelah itu, Wahyu bersama manajemennya di bawah naungan PT Pansaky Berdikari Bersama (Panshaka), mengiming-imingi korbannya paket keuntungan yang menjanjikan.
"Member dijelaskan robot trading ini akan memberikan keuntungan yang lebih. Setelah April 2022, komunikasi member dan manajemen ATG terputus. Sehingga, dana yang ingin mereka tarik atau withdraw ini tidak bisa dicairkan," tambahnya.
Informasi yang didapat kepolisian, member dapat melakukan withdraw 2.000 dolar AS. Namun, setiap kali member melakukan penarikan itu selalu gagal, di web ATG tersebut juga dijelaskan penarikan gagal akibat server yang sedang maintenance atau bisa ditarik tapi pending.
Sementara terkait dengan dugaan aset Wahyu yang dikabarkan banyak tersebar di beberapa negara, mengingat ia sering melakukan perjalanan ke luar ngeri, kepolisian tengah bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan tracing.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 8 kardus susu nutrisi, 3 buah print out bukti keluar-masuk uang miliaran, flashdisk, dan 3 unit ponsel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kemudian Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372.
Lalu Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News