Sesalkan Pungli di SD 29 Binamu, DPRD Jeneponto Minta Disdik Sanksi Kepala Sekolah
Pungutan uang tersebut tidak dibenarkan apalagi tanpa adanya persetujuan dari pihak orang tua siswa
PORTALMEDIA.ID, JENEPONTO - Ketua Komisi 4 Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kaharuddin Gau menyesalkan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp200 ribu di Sekolah Dasar (SD) 29 Binamu.
Menurut dia, pungutan uang tersebut tidak dibenarkan apalagi tanpa adanya persetujuan dari pihak orang tua siswa. Misalnya dengan terlebih dahulu mendengarkan pendapat dan meminta persetujuan wali siswa.
"Tidaklah, sebaiknya jangan dilakukan," kata Kaharuddin Gau kepada Portalmedia.id, Rabu (8/3/2023).
Baca Juga : UKK Tahap II PKB Jaring Calon Ketua DPW Berbasis Karakter Daerah
Politisi dari Partai PKB ini mengaku akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Jeneponto untuk kepala sekolah (Kepsek) SD 29 Bunamu diberi sanksi berupa pembinaan.
Namun, apabila pungutan liar tersebut masih ditemukan maka pihaknya tak segan-segan memberikan rokemendasi untuk pemberhentian.
"Terkait sanksi kita tetap berikan pembinaan, namun jika tidak diindahkan maka bisa saja kita berikan sanksi tertulis atau kita bisa saja rekomendasikan untuk pemberhentian jadi kepala sekolah," ungkapnya.
Baca Juga : Muswil PKB Sulsel, Appi Tekankan Kolaborasi Parpol untuk Kawal Pembangunan
Setelah adanya pungutan tersebut, pihaknya berharap agar Dinas Pendidikan lebih meningkatkan pengawasan."Itu wajib dia (Dinas Pendidikan, red) lakukan monitoring terutama pihak korwil masing-masing kecamatan," pungkasnya.
Menurutnya ketegasan Dinas Pendidikan kepada oknum kepala sekolah yang bandel perlu dilakukan. Agar menjadi pelajaran untuk Kepsek lainnya dengan tidak sembarang mengumpulkan uang dari orang tua siswa tanpa didasari keinginan bersama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News