KPK: Aset Rafael Alun di Safe Deposit Box dalam Proses Blokir PPATK
KPK juga menyaksikan proses pengamanan safe deposit box tersebut
PORTALMEDIA.ID -- PPATK menemukan sebuah Safe Deposit Box (SDB) yang diduga berisi puluhan miliar rupiah uang milik Rafael Alun Trisambodo, mantan Pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. KPK mengkonfirmasi bahwa PPATK telah berkoordinasi mengenai penemuan SDB tersebut.
"Setiap kerja PPATK yang berkaitan penelusuran pencucian yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, PPATK selalu berkoordinasi dengan KPK, termasuk pada saat PPATK mengamankan SDB saudara RAT itu," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sabtu (11/3/2023) dilansir Detikcom.
Menurut Ghufron, KPK juga menyaksikan proses pengamanan safe deposit box tersebut. Dia menyatakan bahwa safe deposit box itu sedang dalam proses pemblokiran oleh PPATK.
Baca Juga : KPK Siapkan Perluasan Desa Antikorupsi 2026 di 12 Provinsi, Sulsel Targetkan 21 Desa
"Tindakan PPATK yang disaksikan oleh KPK, saat ini dalam proses pengamanan (blokir) yang merupakan wewenang PPATK, selanjutnya KPK akan menindaklanjuti sesuai kewenangan KPK," ujarnya.
Sebelumnya, PPATK telah mengungkap temuan terbaru mengenai aset yang diduga dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo. Aset tersebut berupa uang yang disimpan di dalam safe deposit box dan diduga berasal dari suap.
Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta II dan telah dipecat dari ASN Kementerian Keuangan.
Baca Juga : Dua Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Pernah Diendorse Jokowi
Setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo (20), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), nama dan harta Rafael menjadi perhatian publik. Hartanya senilai Rp 56 miliar disorot karena dianggap tidak sesuai dengan profil sebagai ASN eselon III.
Setelah diketahui bahwa mobil Rubicon dan moge Harley-Davidson yang sering dipamerkan oleh anaknya di media sosial tidak tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael, maka Rafael dipanggil KPK untuk dimintai klarifikasi.
Hal ini dilakukan karena kekayaan Rafael dianggap tidak sesuai dengan jabatannya sebagai ASN eselon III. Setelah klarifikasi, KPK memutuskan untuk memulai penyelidikan atas dugaan korupsi Rafael Alun, dengan fokus mengusut dugaan suap dan gratifikasi yang diterima oleh Rafael.
Baca Juga : KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka dalam Konferensi Pers, Ikuti KUHAP Baru
Seiring dengan penyelidikan KPK, PPATK melakukan penelusuran hingga pemblokiran sejumlah rekening terkait Rafael dan keluarganya. Mutasi dari rekening terkait Rafael itu disebut berjumlah Rp 500 miliar.
Terbaru, PPATK menyatakan ada temuan uang setara Rp 37 miliar dalam pecahan mata uang asing diduga milik Rafael Alun disimpan dalam safedepositbox salah satu bank. Uang itu diduga berasal dari suap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News