Kronologi Penangkapan Ammar Zoni cs, Suruh Sopir Beli Sabu di Kampung Boncos
kasus ini terbongkar setelah tersangka M menghubungi rekannya, R, untuk membeli narkotika jenis sabu
PORTALMEDIA.ID -- Artis sinetron Ammar Zoni bersama dengan sopirnya yang berinisial M (35) dan rekan M yang berinisial R (37) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus narkotika jenis sabu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah tersangka M menghubungi rekannya, R, untuk membeli narkotika jenis sabu. Sebelum M bertemu dengan R, Ammar Zoni telah mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta kepada M.
"Beberapa jam kemudian tersangka AZ transfer menggunakan mobile banking di handphone pribadi Rp1,5 juta kepada M untuk dibelikan sabu. Kemudian tersangka M mengajak tersangka kedua R mereka naik motor berdua ke daerah Boncos, Jakarta Barat," kata Ade saat konferensi pers, Jumat (10/3/2023).
Baca Juga : Tak Jera Ditangkap, Ammar Zoni Sudah 3 Kali Beli Sabu dalam 3 Bulan Ini
Ade menjelaskan bahwa setelah M mendapatkan sabu, ia memberikan upah kepada R karena telah memberitahu tempat di mana M bisa mendapatkan barang haram tersebut. Setelah itu, R turut membeli satu klip narkotika jenis sabu.
Selain itu, Ammar Zoni juga telah mengirimkan uang sebesar Rp 1,5 juta kepada M sebelum M bertemu dengan R. Ketiganya kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus narkotika jenis sabu oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kemudian R juga membeli satu klip narkotika jenis sabu. M dan R menggunakan sabu secara bersama-sama di daerah Boncos," ucapnya.
Baca Juga : Kuasa Hukum Sesalkan Sikap Polisi yang Tahan Rizky Billar Saat Ada Upaya Damai
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Achmad Ardhy, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mendeteksi adanya tindakan penyalahgunaan narkoba dan menangkap tersangka M di daerah Jagakarsa pada tanggal 8 Maret 2023.
"Sopirnya dulu diamankan diluar," katanya.
Setelah itu, Ardhy melanjutkan, pihaknya melakukan pengembangan kasus. Pasalnya, M mengaku membawa narkotika jenis sabu milik majikannya yang tak lain adalah Ammar Zoni.
Baca Juga : Ini Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar
Setelah M mengaku bahwa sabu yang dibawanya adalah pesanan dari Ammar Zoni, pihak kepolisian berhasil menangkap Ammar Zoni pada hari yang sama di malam hari di kediamannya di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Jadi diamankan sopirnya dulu bawa barang sabu pesanan AZ, kami tangkap sopirnya dengan barang bukti yang ternyata BB (barang bukti) tersebut adalah pesanan AZ untuk digunakan," katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut adalah dua bungkus narkoba jenis sabu dengan berat total 1,04 gram dan satu bungkus narkoba jenis sabu dengan berat 0,14 gram. Selain itu, juga disita tiga unit handphone dengan merk yang berbeda.
Baca Juga : Tunggak Pajak Rp219 Miliar, Shakira Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Ketiga tersangka dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika merujuk pada pasal yang disangkakan itu, mereka terancam penjara paling lama 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News