Polisi Pastikan Laporan Perempuan Muda Diperkosa Delapan Bocah Tak Penuhi Unsur Pidana
Dari hasil pemeriksaan itu, polisi memastikan sperma yang menjadi alat bukti terlapor dipastikan cairan biasa.
PORTALMEDIA.ID - Masih ingat dengan Yunita Sari Anggraini, perempuan muda yang ditetapkan tersangka atas dugaan pencabulan terhadap belasan bocah di Jambi? Diketahui, Yunita juga melaporkan balik delapan bocah atas tuduhan pemerkosaan.
Kasus tersebut kini memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polresta Jambi, memastikan, seluruh laporan Yunita terkait dirinya diperkosa delapan orang anak di bawah umur, tidak memenuhi unsur pidana. Penyidik kepolisian mendapatkan hasil uji sampel sperma dan hasil visum dari rumah sakit polisi terhadap tersangka Yunita.
Dari hasil pemeriksaan itu, polisi memastikan sperma yang menjadi alat bukti terlapor dipastikan cairan biasa. Selain itu, hasil visum bekas luka yang diakui Yunita dari cakaran beberapa orang anak dipastikan merupakan cakaran yang dibuat oleh tersangka sendiri menggunakan jarinya.
Baca Juga : Diduga Lecehkan Siswi SD, Oknum Guru PPPK di Makassar Dilaporkan ke Polisi
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, mengatakan, dari hasil pengujian tersebut, pihaknya akan mengadakan gelar perkara kasus tersebut. Untuk sementara laporan yang dilayangkan oleh Yunita dipastikan tidak memenuhi unsur pidana
Sebelumnya, Yunita ditangkap Subdit IV Polda Jambi setelah adanya laporan belasan anak-anak yang menjadi korban pencabulan di Kelurahan Rawasari. Belasan anak tersebut menjadi korban pelecehan saat bermain game PlayStation di rumah pelaku.
Mereka diduga diminta untuk melayani pelaku hingga menyaksikan pelaku berhubungan badan dengan sang suami di rumah pelaku. (*)
Baca Juga : Dosen UNM Laporkan Rektor ke Polda Sulsel dan Kemendikbudristek atas Dugaan Pelecehan Seksual Digital
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News