Buntut Bule Sering Langgar Lalin, Gubernur Bali Larang Pakai Motor Sewaan

Gubernur Bali, I Wayan Koster. Foto: ist

Banyaknya turis asing atau bule yang melanggar aturan berkendara lalu lintas di Bali, Gubernur Bali resmi mengeluarkan aturan baru terkait hal ini.

PORTALMEDIA.ID, BALI - Gubernur Bali I Wayan Koster memutuskan melarang turis asing atau warga negara asing (WNA) yang melakukan perjalanan wisata di Bali dengan menyewa atau rental motor.

I Wayan Koster mengemukakan hal itu saat menggelar konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Denpasar, Minggu (12/3/2023).

Gubernur Bali mengatakan bahwa pemprov setempat telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang WNA melalui peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata di provinsi ini, termasuk larangan bagi WNA untuk menggunakan kendaraan bermotor.

Baca Juga : Insiden di SPBU Bone Jadi Pelajaran, Pertamina Janji Tingkatkan Komunikasi Lintas Budaya Operator

"Jadi, para wisatawan atau turis asing itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," uajrnya, dikutip dari liputan6.

Berdasarkan hasil penindakan Polda Bali, ditemukan banyak wisatawan, khususnya wisatawan mancanegara (wisman), melanggar aturan lalu lintas. Bentuk pelanggarannya mulai dari tidak pakai baju saat berkendara, tidak pakai helm, mengubah nomor polisi kendaraan, sampai tidak memiliki SIM.

Menurut Gubernur Koster, perubahan aturan tersebut baru berlaku pada 2023 pascapandemi Covid-19 untuk membenah sistem pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada jumlah kunjungan wisata setiap tahunnya, tetapi mempertahankan pariwisata yang berbudaya.

Baca Juga : Kunjungan Wisman ke Indonesia Oktober 2024 Capai 1,19 Juta

Koster berharap dengan berlakunya kebijakan yang baru pada tahun ini, pariwisata Bali menjadi lebih berkualitas dengan penegakan hukum dan aturan, khususnya bagi wisatawan mancanegara. Kebijakan tersebut, diharapakan dapat dieksekusi pada tahun ini mengingat pada tahun sebelumnya pariwisata Bali sepi karena tidak ada kunjungan wisatawan.

"Mengapa sekarang? Karena kami sedang berbenah sekarang ini karena waktu pandemi, enggak berlakukan itu karena turisnya enggak ada. Sekarang mulai ramai lagi dan ditata," sambungnya. 

Ia berharap, pemprov setempat akan memperketat pengawasan terhadap orang asing yang berwisata di Bali mengingat banyaknya wisman yang menyalahgunakan izin tinggal. Koster mengatakan bahwa pihaknya berserta tim pengawasan orang asing akan menindak tegas wisatawan yang melanggar aturan di Bali.

Baca Juga : Bule Asal Rusia di Bali Buat Onar, Diduga Perkosa WNA dan Rusak Vila

"Kita berkoordinasi dengan Kapolda dan Kanwil kemenkumham Bali, untuk melakukan tindakan tegas terhadap para turis, wisatawan, WNA yang tindakannya itu tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia dan budaya yang ada di Bali khususnya," kata Koster.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru