Kasus Pengeroyokan di Gowa, Polres Simpulkan Sebagai Pembunuhan Berencana
penyidik menyimpulkan bahwa ini adalah pembunuhan berencana,”
PORTALMEDIA.ID, GOWA -- Pihak kepolisian menyebut Kasus pengeroyokan berujung kematian Mansur Daeng Seha (46) di Dusun Kappoloe, Desa Parangloe, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa pada Senin (6/3/2023) dini hari lalu adalah pembunuhan berencana.
“Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa ini adalah pembunuhan berencana,” ungkap Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, Senin (13/3/2023).
Reonald menuturkan sebelum peristiwa pembunuhan ini terjadi, tersangka EJ (32) memanggil teman-temannya untuk berkumpul dirumahnya. Ia merencanakan kasus pembunuhan tersebut.
Baca Juga : GP Ansor Gowa Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah
Kemudian berangkat dengan membawa senjata tajam. Mereka mengendarai mobil bak terbuka menuju kediaman Mansur dan langsung mengeroyok korban hingga meninggal dunia.
Untuk diketahui, EJ merupakan kakak dari RAZ perempuan yang diduga telah dilecehkan oleh Mansur.
AKBP Reonald mengatakan status kasus ini telah dinaikkan Penyidik Satreskrim Gowa dari penyelidikan ke penyidikan. Dia menyebut pada kasus ini sudah 8 pelaku ditangkap dari 13 orang pelaku.
Baca Juga : 41 Personel Polres Gowa Raih Prestasi, Satu Dipecat Diduga Terlibat Narkoba
Kedepalan pelaku yang telah diamankan polisi berinisial EJ (32), TG (44), DL (60), IJ (29) IR (25), H (30), MAS (24), KN (28).
Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu buah sendal karet warna hitam, satu buah batu kapur, satu buah batu ulekan, dua buah batu kali.
Kemudian, satu lembar baju warna putih, satu lembar celana warna hitam, satu buah sarung bermotif warna orange, satu buah besi palang kaca, pecahan kaca, potongan kayu balok, dan dua buah samurai bergagang aluminium dan bergagang kayu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News