Diraba Oknum Polisi Bone, Kuasa Hukum Korban Tempuh Pidana Kekerasan Seksual

Penulis : Reza Rivaldi
Ilustrasi

2 wanita yang diraba oleh oknum polisi Bone saat sedang tertidur, menempuh jalur hukum dengan perkara kekerasan seksual.

PORTALMEDIAID. BONE - Kuasa hukum dua korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum anggota Polri di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), menegaskan bakal menolak jika nantinya ada upaya Restorative Justice (RJ) dari pihak pelaku. 

"Tidak ada upaya Restorative Justice (RJ) yang harus dibangun walaupun ini oknum anggota, jangan sampai karena ini merupakan oknum anggota dan diupayakan RJ, berarti kalau ada mengupayakan berarti dia ikut melanggar," kata Kuasa Hukum korban, Muhammad Ashar Abdullah kepada awak media, Selasa (14/3/2023).

Kata Ashar, pihaknya kini mengupayakan proses hukum terhadap Bripka AA masuk dalam tindak pidana kekerasan seksual.

Baca Juga : Diduga Lecehkan Siswi SD, Oknum Guru PPPK di Makassar Dilaporkan ke Polisi

"Laporan polisi sementara akan dilimpahkan, akan dibawa ke unit PPA. Korban perempuan bukan di bawah umur, tetap dibawah unit PPAkarena proses hukum," katanya:

"Kalau pun laporan pencabulan nanti, saya selaku kuasa hukum akan mengarahkan ke UU tentang tindak pidana kekerasan seksual. Perlu diketahui bahwa korban dalam tindak pidana kekerasan seksual pembuktiannya cukup dengan pengakuan korban saja," lanjut Ashar.

Ashar berharap dan meminta kepada teman-teman kepolisian mengacu kepada UU 12 tentang tindak pidana kekerasan seksual, yang dimana pengakuan korban sudah merupakan alat bukti tambahan.

Baca Juga : Dugaan Pungli Viral, Dua Oknum Polisi di Bone Diamankan Propam

"Nah yang jadi pertanyaan ini kan meraba, dalam UU tindak pidana kekerasan seksual Pasal 4 huruf A, eksploitasi seksual, jadi ada orang yang menghayalkan sesuatu, bereksploitasi di situ, pelanggaran pidanannya diatur pada pasal berikutnya di Pasal 6 huruf B yang dituangkan dalam UU itu," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Nama instansi Kepolisian di Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali tercoreng usai diduga seorang oknum polisi berinisial Bripka AA di Kabupaten Bone, melakukan aksi tak senonoh bberupa pelecehan seksual terhadap dua wanita yang sedang tertidur.

Kejadian itu menimpa AS dan MR di Puskesmas Kahu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Selasa (14/3/2023) dini hari tadi.

Baca Juga : Dosen UNM Laporkan Rektor ke Polda Sulsel dan Kemendikbudristek atas Dugaan Pelecehan Seksual Digital

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru