Ajudan Pribadi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Rp 1,3 Miliar
"Kami sudah meningkatkan status terlapor menjadi tersangka,"
PORTALMEDIA.ID -- Selebgram Ajudan Pribadi telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat setelah berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang sah.
"Kami sudah meningkatkan status terlapor menjadi tersangka," tegas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Rabu (15/3/2023) dilansir Kompas.
Syahduddi menyatakan bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap Ajudan Pribadi beberapa hari yang lalu, terlapor mengakui perbuatannya kepada penyidik yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
Baca Juga : Ajudan Pribadi Kembali Dilapor ke Polda Sulsel Usai Dilepas Polres Metro Jakarta Barat
Diberitakan sebelumnya, Ajudan Pribadi, seorang selebgram yang sering berswafoto dengan anggota kepolisian, telah ditangkap oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penipuan dan penggelapan. Penangkapan dilakukan pada hari Minggu (12/3/2023) di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kompol Andri Kurniawan, selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, mengungkapkan bahwa nilai kerugian akibat tindakan Ajudan Pribadi mencapai Rp 1,3 miliar.
"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar," sebut Andri saat dihubungi pada Selasa (14/3/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News