Ajudan Pribadi Tersangka Penipuan Mobil Mewah, Terancam Dipenjara 4 Tahun

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat memutuskan menangkap dan menjebloskan Selebgram Akbar alias Ajudan Pribadi ke penjara karena dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri. Foto: dok liputan6

Ajudan pribadi terseret kasus penipuan jual beli mobil mewah.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Ajudan Pribadi terseret kasus penipuan jual-beli mobil mewah. Penyidik Satreksrim Polres Metro Jakbar menjemput paksa Akbar alias Ajudan Pribadi gegara dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi menerangkan, penyidik telah menerima laporan dari korban insial AL alias Leo melalui penasihat hukumnya.Sejumlah pihak pun dimintai keterangan termasuk pelapor dan terlapor.

Syahduddi mengatakan, ketidakhadiran Ajudan Pribadi tak menjadi soal. Penyidik tetap menggali perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Ajudan Pribadi alias Muhammad Akbar.

Baca Juga : Ajudan Pribadi Kembali Dilapor ke Polda Sulsel Usai Dilepas Polres Metro Jakarta Barat

Hasilnya, ditemukan adanya dugaan tidak pidana sehingga berkas ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Penyidik kembali melakukan pemanggilan terhadap terlapor sebanyak 2 kali, namun terlapor tidak pernah hadir dengan alasan yajg tidak jelas," ujar Syahduddi, dikutip dari liputan6, Rabu (15/3/2023).

Syahduddi menyampaikan, penyidik memutuskan membawa paksa Ajudan Pribadi yang saat itu berada di Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Ajudan Pribadi dan Korbannya Sepakat Damai, Ganti Rugi Penipuan Rp 1,3 Miliar

"Penyidik mendatangi tempat tinggal terlapor, ditemukan fakta terlapor tidak ada di rumahnya," ujar Syahduddi.

Selama beberapa hari mengamati gerak-gerik Ajudan Pribadi, Syahduddi menerangkan, penyidik memperoleh informasi Ajudan Pribadi sedang berkendara di jalan kawasan Makassar.

"Kemudian penyidik menghentikan kendaraan tersebut, ternyata benar Ajudan Pribadi berada di dalam," ucap Syahduddi.

Baca Juga : Mantan Bos Ajudan Pribadi Kaget: Dulu Polos dan Lugu Kini Penipu

Syahduddi menerangkan, Ajudan Pribadi dibawa ke Polres Metro Jakbar guna menjalani serangkaian pemeriksaan. Kepada penyidik, Ajudan Pribadi telah mengakui perbuatannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di kantor Polisi, tersangka disangkakan pasal 378 dan pasal 372 kita undang-undang hukum pidana dengan ancaman pidana selama 4 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru