Tempat Tinggal Dirampas, Tiga ASN Parepare Tempuh Jalur Hukum Pertahankan Hak

Penulis : Reza Rivaldi
Kuasa hukum tiga ASN saat diwawancarai awak media di PTUN Makassar (Portal Media/Reza)

Ketiga ASN itu masing-masing Nurbaya, Nursainab dan Naharuddin Haji.

PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR -- Tiga Aparatur Sipil Negera (ASN) asal Kota Parepare, tengah menempuh jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar agar bisa miliki lahannya di Jalan Latasakka, Keluruhan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulsel.

Ketiga ASN itu masing-masing Nurbaya, Nursainab dan Naharuddin Haji. Dimana di lahan itu, telah dibanguni bangunan permanen tempat tinggal dan sudah dihuni mereka sejak 1984. Sengketa lahan tersebut diperkarakan oleh beberapa orang yang merupakan warga setempat.

Kuasa hukum tiga ASN yakni Mujahid Agus menjelaskan, kliennya selaku pihak intervensi yang memiliki sertifikat. Dimana pada saat perkara pertama, dimenangkan di PTUN. Kemudian naik di tingkat banding.

Baca Juga : ASN di Sulsel Kerja Fleksibel saat Akhir Tahun

"Ditingkat banding itu kita dikalahkan, masuk di tingkat kasasi pun juga turut membatalkan putusan tingkat pertama. Alhasil dari dibatalkannya keputusan tingkat MA, maka kami mengambil inisiatif untuk mengajukan peninjauan kembali, " jelas Mujahid kepada awak media ditemui di kantor PTUN Makassar, Rabu(15/3/2023) siang.

Mujahid menyebut, atas putusan tersebut dengan dasar bahwasanya pihaknya menduga masih ada bukti yang belum ditampilkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Parepare.

"Waktu itu kami menyurat ke bagian sengketa terkait masalah perkara tingkat pertama nomor 51G/2022 PTUN Makassar. Waktu itu kita menangkan dan juga dari pihak intervensi. Diperkara banding disitu dibatalkan putusan perkara, kemudian naik di kasasi pun juga turut menguatkan keputusan tingkat banding, " sebutnya.

Baca Juga : DPR Dorong Digitalisasi dan Transparansi Kasus Pertanahan

Mujahid mengaku, perannya sebagai penguasa hukum di sini memberikan edukasi, dan menfasilitasi segala jenis novum yang dapat mendukung dari warka ini dan juga bisa mengawasi jalannya perkara ini sejujur-jujurnya.

"Kami selaku pihak intervensi, waktu itu menyurat ke pihak sengketa. Memohonkan untuk dapat mengkoordinasikan segala macam bentuk novum yang ingin ditampilkan dan mendesak untuk memunculkan warka yang belum sempat ditampilkan, "akunya.

Hasil dari tersebut lanjutnya, maka diperintahkan bagian arsip untuk mencari. Kemudian ditemukanlah novum yang saat ini diajukan berupa Buku Desa. Buku desa tersebut menjelaskan isi bahwa di dalam areal tersebut memang terdaftar tiga sertifikat yang saat ini diperintahkan untuk dibatalkan berdasarkan keputusan kasasi.

Baca Juga : Kesetaraan Gender di Birokrasi Menguat, Representasi Perempuan Masih Perlu Didorong

"Kemudian nanti diagenda berikut dari pihak kami yang akan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan novum. Insya Allah diagenda berikut tetap kami perjuangkan korelasi dari novum yang diajukan oleh BPN," ungkapnya.

Pertama yang bakal dimunculkan merupakan alas hak yang lama yang belum tentu terdapat dalam warka BPN.

"Perlu kita perhatikan bahwasanya pentingnya kita memahami latar belakang kepemilikan tanah, dengan tujuan jangan sampai dimanfaatkan celah-celah semacam ini," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru