Buntut Meme Stupa Borobudur, Roy Suryo Kini Ditetapkan Tersangka

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. Foto: ist

Buntut dari penyebaran meme stupa Borobudur berakhir dengan status tersangka yang ditetapkan kepada Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama. Kasus ini buntut dari penyebaran meme stupa Borobudur.

Roy Suryo menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama hari ini, Jumat (22/7/2022). Keputusan penahanan tergantung hasil pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pemeriksaan terhadap Roy Suryo masih berlangsung. Dia berada di ruang pemeriksaan Subdit Suber Direktorat Kriminal Khusus PMJ sejak pagi tadi.

Baca Juga : Tolak Mediasi dengan Jokowi, Kubu Roy Suryo: Tak Ada Perdamaian!

"Saat ini saudara Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan terkait dengan statusnya sebagai tersangka. Terkait apakah Roy ditahan atau tidak, saya belum bisa sampaikan karena masih menjalani pemeriksaan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, dikutip dari liputan6.com, Jumat (22/7/2022).

Zulpan menerangkan, Roy terbelit kasus hukum usai unggah meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo di Akun twitter @KRMTRoySuryo2. Postingannya ini viral di media sosial.

Zulpan mengatakan, kepolisian kemudian menerima dua laporan terkait unggahan Roy Suryo. Adapun, pelapor atas nama Kurniawan Santoso, dan Kevin Wu.

Pasal

Baca Juga : Raffi Ahmad Tolak Jadi Menpora

Roy Suryo dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam kasus ini, penyidik telah meminta pandangan 13 orang saksi ahli terdiri dari ahli agama, ahli media sosial, ahli sosiologi hukum, ahli pidana, dan ahli ITE.

"Kemudian selain saksi ahli, kami juga memeriksa saksi-saksi lain ada 8 orang," ujar dia.

Baca Juga : Kabar Berhembus, Raffi Ahmad Jabat Menpora

Zulpan menerangkan, status Roy Suryo berubah berdasar dua alat bukti yang dikantongi penyidik. "Saat ini status sebagai tersangka," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru