BNPT Sebut Penyanderaan Pilot Susi Air oleh KKB Papua Aksi Terorisme
Dia menyatakan bahwa penanganan aksi terorisme memerlukan pendekatan yang sistematis, terukur, dan terkoordinasi untuk mengatasi masalah tersebut dengan baik.
PORTALMEDIA.ID -- Kepala Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ibnu Suhendra, mengklasifikasikan penyanderaan pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens oleh kelompok kriminal bersenjata Papua sebagai tindakan terorisme. Saat ini pria berkebangsaan Selandia Baru tersebut masih belum dibebaskan.
"KKB (kelompok kriminal bersenjata) menuntut kemerdekaan dengan mengancam akan menghilangkan nyawa pilot bila tuntutan tidak dipenuhi," kata Ibnu dalam webinar bertajuk, Penyanderaan Pilot Susi Air: Tindakan Terorisme? seperti Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Menurut Ibnu, tindakan yang dilakukan oleh KKB di Papua sama dengan tindakan terorisme. Ia berpendapat bahwa jaringan teroris yang aktif di Indonesia saat ini menggunakan strategi menimbulkan ketakutan untuk mencapai tujuan mereka.
Baca Juga : DPR Ingatkan Wacana Pelibatan TNI Tangani Terorisme Tak Lemahkan Demokrasi
"Selain itu, terdapat motif politik dan ideologi yang memenuhi unsur pidana dalam pengertian tindak pidana terorisme dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018," ujar Ibnu.
Dia menyatakan bahwa penanganan aksi terorisme memerlukan pendekatan yang sistematis, terukur, dan terkoordinasi untuk mengatasi masalah tersebut dengan baik.
Dia menambahkan bahwa terorisme adalah masalah yang kompleks dan tidak dapat ditangani secara sembarangan. Ada ideologi yang harus diperangi, yang juga merupakan akar permasalahan yang harus diatasi.
Baca Juga : Kolaborasi BNPT dan Densus 88, Eks Napiter Dilatih Jadi Teknisi AC
Sementara itu, pada kesempatan tersebut, Direktur Eksekutif Moya Institute Hery Sucipto mengatakan bahwa BNPT telah menegaskan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat diterapkan pada kekerasan yang dilakukan oleh KKB, termasuk dalam penyanderaan pilot Susi Air.
Menurutnya, kekerasan yang dilakukan oleh KKB telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana terorisme karena memiliki motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan yang menciptakan rasa ketakutan yang meluas di masyarakat.
Sebelumnya, pemerintah masih berupaya membebaskan pilot Susi Air, Kapten Philips Mark Methrtens yang disandera KKB Papua.
Baca Juga : Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Tasikmalaya, Jawa Barat
"Masalah pilot Susi Air yang dibawa sama KKB, intinya memang masih mengedepankan komunikasi. Memang yang paling di kedepankan adalah dari Pemda setempat, bupati setempat untuk coba berkomunikasi dengan pihak KKB dan juga dari tokoh adat setempat dulu," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).
Dedi menyatakan bahwa keselamatan pilot Susi Air adalah prioritas utama pemerintah Indonesia. Tim dan pemerintah daerah setempat telah berkomunikasi dan hasilnya menunjukkan bahwa pilot dalam kondisi baik meskipun telah disandera selama tiga minggu.
Dedi mengatakan bahwa sinyal yang buruk adalah kendala utama dan terjadi di daerah Lanny Jaya. Tim harus menemukan titik tertentu agar dapat melakukan komunikasi dua arah. Dia memastikan bahwa pilot Susi Air dalam kondisi baik hingga minggu ini.
Baca Juga : Usai Bebas Dari OPM, Pemerintah Indonesia Resmi Serahkan Pilot Susi Air ke Negara Asalnya
Dedi belum dapat memastikan apakah ada batas waktu untuk negosiasi dalam bentuk pendekatan yang lebih lunak untuk membebaskan pilot Susi Air. Yang pasti, Satgas Damai Cartenz bersama pasukan gabungan TNI-Polri, bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dan tokoh agama, masih berupaya untuk mengembalikan pilot Susi Air dengan selamat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News