Menjadi Tersangka, Laporan Pelanggaran UU ITE Roy Suryo Dinyatakan Gugur

Mantan Menteri dan Pemuda Olahraga (Menpora) Roy Suryo. Foto: ist

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, laporan Roy Suryo melalui kuasa hukumnya terkait pelanggaran UU ITE menjadi gugur dan tidak bisa diproses lagi.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Polisi menyatakan laporan Roy Suryo terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) gugur usai Mantan Menteri dan Pemuda Olahraga (Menpora) ini menyandang status sebagai tersangka.

Sebelumnya, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya Pitra Romadoni melaporkan sejumlah akun twitter atas tuduhan menyebarkan informasi permusuhan, rasa kebencian kepada individu atau kelompok berdasarkan suku agama atau RAS. Laporan diterima Polda Metro Jaya pada Kamis (16/6/2022) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, laporan yang dilayangkan penasihat hukum Roy Suryo sudah tak lagi diusut. Sebab, berdasar gelar pekara dinyatakan tak memenuhi unsur pidana.

Baca Juga : Tolak Mediasi dengan Jokowi, Kubu Roy Suryo: Tak Ada Perdamaian!

"Laporan (tidak diproses) karena tidak memenuhi unsur pidana. Sementara yang memenuhi unsur pidana adalah saudara Roy Suryo sebagai terlapor. Makanya ini yang naik sidik," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (21/7/2022).

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dengan penyebaran meme stupa Borobudur.

Roy Suryo menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama hari ini, Jumat (22/7/2022). Keputusan penahanan tergantung hasil pemeriksaan.

Sekilas tentang Roy Suryo

Baca Juga : Lanjutan Sidang Bambang Tri dan Gus Nur dalam Kasus Ujaran Kebencian Ijazah Palsu, Teman Jokowi Jadi Saksi

Sebelum menjadi Menpora di bawah pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kabinet Indonesia Bersatu II, Roy Suryo dikenal sebagai seorang pakar telematika asal Indonesia. Roy juga merupakan mantan politisi Partai Demokrat dan pernah menduduki kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Roy Suryo sering menjadi narasumber di berbagai media massa Indonesia untuk bidang teknologi informasi, fotografi, dan multimedia.

Roy Suryo tercatatat pernah menjadi pembawa acara e-Lifestyle di Metro TV selama delapan tahun dan acara Orbit di TVRI selama tiga tahun . Ia diakui sebagai pakar informatika dan sering memberi Seminar, Workshop dan Kuliah Umum dibidang Informatika, multimedia, dan telematika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru