Tren Covid-19 Terus Meningkat, Kemensetneg Keluarkan Surat Edaran Larangan ke Luar Negeri
Kasus Covid-19 per hari ini (22/7/2022) terus melonjak. Kemensetneg merespons hal ini dengan mengeluarkan surat edaran larangan ke luar negeri kepada pegawai/pejabat negara.
PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan bagi pegawai kementerian/lembaga melakukan perjalanan dinas luar negeri (PDLN), menyusul melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia akibat varian baru.
Larangan ke luar negeri untuk pejabat dan ASN ini tertuang dalam surat dengan nomor B-56/KSN/S/LN.00.07/2022 ini diteken oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama pada 22 Juli 2022.
Surat ini ditujukan kepada para Sesmenko/Sesjen/Sesmen/Sestama Kementerian/Lembaga, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejakaan Agung.
Baca Juga : Kasus Covid-19 Meningkat, Kemenkes Imbau Jemaah Haji Waspada dan Jaga Kesehatan
Kemudian, Asrenrum dan Aspers Panglima TNI, Asrena dan AsSDM Kapolri, dan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet. Selain itu, larangan ke luar negeri ini juga untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19 semakin meluas.
"Berkenaan dengan kembali meningkatnya laporan penyebaran kasus Covid-19 varian baru di Indonesia dan sebagai upaya pencegahan penularan yang lebih luas di dalam negeri, dengan hormat kami sampaikan kiranya seluruh rencana kegiatan PDLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat/pegawai di lingkungan instansi Saudara dapat ditangguhkan," jelas Setya Utama melalui suratnya, dikutip dari liputan6.com.
Adapun kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat (22/7/2022) hari ini. Setya mengatakan pejabat dan pegawai pemerintah hanya diizinkan melakukan dinas ke luar negeri apabila kegiatannya bersifat sangat esensial.
Baca Juga : Neymar Positif Covid-19
"Adapun kegiatan yang dikecualikan yaitu PDLN yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden dan tugas belajar," ujar Setya.
Dia menekankan Kementerian Sekretariat Negara akan terus mengevaluasi kebijakan tersebut, dengan melihat perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.
"Mohon kiranya Saudara dapat menerapkan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini di lingkungan instansi masing-masing. Kementerian Sekretariat Negara akan mengevaluasi secara berkala kebijakan ini sesuai dengan perkembangan penanganan kasus Covid-19 di Indonesia," jelas dia.
Kasus Covid-19 di Indonesia
Baca Juga : Kunjungan Wisman ke Indonesia Oktober 2024 Capai 1,19 Juta
Sebelumnya, masih terus dilaporkan dari hari ke hari di Indonesia penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia yang diakibatkan oleh virus Corona yang menyebabkan Covid-19.
Per tanggal pada hari ini, Jumat (22/7/2022), kasus positif Corona bertambah 4.834 orang sesuai laporan Tim Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19.
Sehingga sampai saat ini, total akumulatifnya menjadi 6.159.328 orang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga : Kebijakan Restrukturisasi Covid-19 Berakhir, Debitur Bank Mandiri Kembali Normal
Sedangkan penambahan kasus sembuh ada 3.363 orang pada hari ini. Hingga kini di Indonesia total akumulatif ada 5.964.196 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19.
Sementara itu, kasus meninggal dunia pada hari ini bertambah 13 orang. Jadi totaal akumulatif di Indonesia sebanyak 156.893 orang meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19.
Data update pasien Covid-19 tersebut tercatat sejak Kamis (21/7/2022) pukul 12.00 WIB, hingga hari ini, Jumat (22/7/2022) pada jam yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News