Tak Ada Pelecehan Seksual Ketua KPU atas Hasnaeni Wanita Emas, Polisi: Laporan Ditutup!
Setelah melakukan pemeriksaan dan mendengar saksi-saksi, Polisi menyimpulkan tak ada peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari terhadap waniya emas Hasnaeni Moein.
PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya menghentikan laporan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein 'Wanita Emas' terkait dugaan pelecehan seksual. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/ 286/I/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Adapun, terlapornya adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, penyidik telah memperoleh kesimpulan dari proses penyelidikan laporan Hasnaeni atau dikenal wanita emas.
"Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana. Sehingga dalam hal ini penyidik melakukan penghentian penyelidikan," kata Trunoyudo kepada wartawan, dikutip dari liputan6, Minggu (19/3/2023).
Baca Juga : Afifuddin Plt Ketua KPU Ganti Hasyim Asy'ari
Trunoyudo menerangkan, pihaknya telah memanggil 11 orang saksi antara lain saksi pelapor, saksi terlapor dan saksi ahli seperti ahli Psikologi Forensik dan Ahli Pidana.
Selain itu, pihaknya juga mengecek lokasi yang diduga menjadi tempat terjadi dugaan tindak pidana pelecehan seksual. Merujuk pada laporan, dugaan pelecehan seksual terjadi pada rentang waktu 13 Agustus 2022 sampai 3 September 2022.
"Pada proses penyelidikan ini telah dilakukan klarifikasi saksi-saksi. Ada 11 saksi baik pelapor atau korban, saksi telapor. Kemudian Penyidik lakukan rangkaian penyelidikan seperti cek lokasi yang disampaikan dalam laporan tersebut. Pada proses penyelidikan juga kita minta pendapat ahli," ujar dia.
Baca Juga : Hasyim Sewa Apartemen Rp48 Juta Demi Merayu CAT
Trunoyudo menerangkan, pihaknya melakukan analisa yuridis sebagai mana Pasal yang dipersangkakan terhadap pelapor. Dalam hal ini, Pasal 6 Undang-undang (UU) No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ternyata perbuatan itu tidak ada. Oleh karena itu tidak ada peristiwa pidana," ujar dia.
Trunoyudo menerangkan, pihaknya akan segera mengirimkan surat secara administatif untuk diberitahukan kepada pelapor atau korban.
Baca Juga : Soal Ikhtiar PPP Lewat MK, Ini Penilaian Ketua KPU RI
"Demikian SOPnya. Sejauh ini yang kami dapati dari proses pemyelidikan oleh penyidik dari Direktorat Resere Kriminal umum Polda Metro. Di dapatkan tidak ada peristiwa pidana," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News