Pelaksaan tak Sesuai IMB, Pemkot Lakukan Pembahasan Khusus pada Bangunan Serbaguna di Jl Boulevard

Penulis : Nurfitri
Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar Fahyuddin. Foto: Portalmedia.id/Nurfitri

pemerintah Kota Makassar akan membahas lebih lanjut terkait nasib bangunan serbaguna di Jl Boulevard yang dalam pelaksananya telah melanggar IMB.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Bangunan serbaguna yang terletak di Jl Boulevard dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan IMB atau Izin Mendirikan Bangunan. Terkait hal ini, Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar telah mengajukan rencana pembahasan khusus tingkat lanjut terhadap bangunan Serbaguna ini. 

Pembahasan akan dilakukan bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan bangunan yang ada di Kelurahan Masale itu.

Hal ini juga sebagai upaya respon Distaru atas aksi demonstrasi Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) belum lama ini.

Baca Juga : 1.011 Bangunan di Longwis Tidak Kantongi IMB, Ini yang Dilakukan Dinas Tata Ruang

Kadistaru Makassar Fahyuddin mengatakan upaya penertiban pasti dijalankan sebagaimana aturan atau Standar Operasional Prosedur (SOP).

Apalagi aturan itu merujuk pada Perwali Kota Makassar Nomor 25 Tahun 2014. Yang mana diketahui pada Bab V Pasal 9 dalam Perwali Nomor 25 Tahun 2014 terkait dengan teknis pembongkaran bangunan harus melibatkan OPD/Instansi lain yang dianggap perlu.

"Jadi sebelum dilakukan pembongkaran mesti kami bahas di tingkat kota," kata Fahyuddin, Senin, (20/03/2023).

Baca Juga : Banding Ditolak, BNI Makassar Diminta Kembalikan Dana Nasabah yang Raib

Ditambah lagi, hingga kini pihaknya sudah mengajukan penyampaian pemberitahuan itu ke tingkat kota.

"Kami sudah mengajukan surat pembahasan pembangunan tersebut di tingkat kota (koordinasi lintas SKPD). Saat ini Kami sedang menjadwalkan untuk pembahasan pelanggaran administrasi dan teknis pada bangunan tersebut," jelasnya.

Sejauh ini, lanjut dia, banyak upaya yang telah dilakukan oleh timnya.

Di antaranya, telah melayangkan surat pemberhentian aktivitas pembangunan di lokasi sebelumnya karena pelaksanan tidak sesuai dengan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hingga teguran pertama dan kedua serta penyegelan pada bangunan tersebut saat belum terbitnya IMB pada tahun lalu.

Perlu diketahui, Distaru Kota Makassar sebelumnya menidak tegas bangunan yang tidak berizin yang berada di Jalan Boulevard pasalnya banyak bangunan yang dinilai pelaksanaannya tidak sesuai dengan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru