Merasa Kliennya Difitnah, Pengacara SS Akan Tempuh Jalur Hukum
Kuasa hukum SS, Hardiyanto mengatakan pihaknya akan menindak tegas kepada oknum yang sengaja menyebar fitnah ke kliennya
PORTALMEDIA.ID, GOWA - Merasa kliennya difitnah lakukan pelecehan seksual, Kuasa hukum SS eks pengelola website Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar akan tempuh jalur hukum
Kuasa hukum SS, Hardiyanto mengatakan pihaknya akan menindak tegas kepada oknum yang sengaja menyebar fitnah ke kliennya, dengan melaporkannya atas dugaan pencemaran nama baik.
"Kami tidak segan-segan mengambil langkah tegas, kami akan mengambil langkah hukum bagi oknum tersebut," tegasnya, Selasa(21/3/2023).
Baca Juga : Modus Jadi Dukun, Pria di Gowa Malah Lecehkan Dua Wanita
Selain itu, Ia akan akan mengambil langkah hukum kepada sumber yang ada di media-media. Menurutnya sumber tersebut tidak memiliki alat bukti yang kuat.
"Tentunya kami selaku kuasa hukum SS sangat menyayangkan adanya pemberitaan tersebut, karena tidak memiliki dasar apalagi bukti yang kuat terhadap tuduhan yang ditunjukkan kepada klien kami yaitu SS," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum atau pengacara SS, Hardiyanto membantah kabar kliennya telah melakukan pelecehan seksual ke mahasiswa.
"Karena kalau memang ada korban, ada pelaku, mengapa ini korban tidak melapor ke polisi biar polisi yang tuntaskan itu yang lebih berwenang. Itu logikanya, kejadiannya itu sudah lama, mana visumnya. Bisa tidak dihadirkan sekarang itu visum betul tidak. Kenapa bukan pada hari itu korban melapor," ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).
Sementara itu, Ketua Unit Layanan Terpadu (ULT) UIN Alauddin, Rosmini Amin mengatakan pihaknya menerima laporan sembilan mahasiswa yang menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh SS.
“Kami menerima Sembilan laporan (mahasiswa) yang jadi korban pelecehan,” kata Rosmini, saat ditemui portalmedia.id di Rektorat UIN Aluddin Makassar, Kamis (16/3/2023).
Baca Juga : Pria Bejat di Makassar Ditangkap Usai Lecehkan Dua Adik Tirinya
Rosmini mengatakan, pihaknya telah memproses laporan yang diterima sesuai Standart Operational Procedure (SOP) Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (PPKS) kampus, dan telah dilimpahkan ke Komisi Penegakan Kode Etik (KPKE) UIN Alauddin Makassar.
“KPKE sudah selesai, sudah (ada rekomendasi sanksi) diserahkan ke Rektor,” jelasnya.
Namun SS, lanjut Rosmini lebih dulu di berhentikan sebelum proses di KPKE selesai, sehingga terduga pelaku diberhentikan dengan hormat, karena hanya merujuk pada surat pengunduran diri SS.
Baca Juga : Menag Minta Sindikat Uang Palsu di UIN Makassar Dihukum Berat
“Sehingga pemberhentiannya secara hormat, tidak ada kaitannya dengan kasus itu, padahal dia mengundurkan diri karena dia sudah tahu dirinya sudah dipersoalkan,” tandas Rosmini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News