Selfie Bareng Peserta Pemilu, ASN Bisa Kena Sanksi

Rahmat Bagja

Sepanjang 2020-2021 ada 2.034 ASN yang dilaporkan terkait netralitas. Dari data tersebut, sebanyak 1.596 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Peringatan buat ASN yang doyan selfie. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak akan segan menjatuhkan sanksi kepada ASN, yang foto bareng dengan peserta Pemilu. 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengingatkan agar ASN berhati-hati saat foto bareng dengan bakal calon (balon) atau pasangan calon (paslon) yang akan maju di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.  Apalagi saat foto, ASN memasang kode atau gerakan tangan tertentu yang berhubungan dengan peserta pemilu. Jika itu terjadi, ASN bisa kena sanksi.

"Saat foto-foto biasanya ada gerakan tangan tertentu yang berkaitan dengan nomor urut peserta pemilu. Hal tersebut bisa dikaitkan dengan netralitas ASN," kata Bagja, dikutip Kamis, 23 Maret 2023.

Baca Juga : PDPB Disorot, Bawaslu Minta KPU Sulsel Lebih Proaktif

Menurutnya, persoalan netralitas ASN memang bukan perkara baru di Indonesia. Baik saat Pemilu maupun Pilkada. Salah satu penyebabnya, sebut Bagja, karena mentalitas birokrasi yang masih jauh dari semangat reformasi birokrasi. 

Selain itu, sambungnya, bisa juga karena didorong oleh kepentingan ASN untuk memperoleh keuntungan tertentu. Diantaranya berharap mendapat peluang promosi jabatan, jika jagoannya menang di hajatan politik.

"Penegakan hukum yang masih birokratis, terlalu banyak melibatkan pihak dan belum sepenuhnya memberi efek jera kepada para pelaku pelanggaran atas netralitas ASN," sebut Bagja.

Baca Juga : Bawaslu Kembangkan Model Pengawasan Berbasis AI

"Lalu ada birokrasi yang dilakukan oleh calon peserta pemilu/pemilihan," lanjutnya.

Pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dalam setiap event politik beragam. Seperti kampanye sosialisasi di media sosial atau mengadakan kegiatan dan deklarasi yang mengarah kepada salah satu calon atau balon.

"Melakukan pendekatan ke partai terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon atau bakal calon kepala daerah," jelasnya.

Baca Juga : Bawaslu Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pemilu Lewat Rakor Sentra Gakkumdu

Hitungan Bagja, sepanjang 2020-2021 ada 2.034 ASN yang dilaporkan terkait netralitas. Dari data tersebut, sebanyak 1.596 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi.

Sisanya, 1.373 ASN sudah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pengawas Kepegawaian (PPK) dengan pemberian sanksi. Berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh ASN seperti kampanye sosialisasi media sosial, mengadakan kegiatan atau deklarasi yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon atau bakal calon, dan melakukan pendekatan ke partai terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon atau bakal calon kepala daerah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru