KPU Sulsel Ingatkan Partai Politik Tak Kampanye di Tempat Ibadah

Penulis : Irham Syahril
Ilustrasi/Int

Faisal Amir mengaku, larangan tersebut merupakan perintah undang-undang

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel, Faisal Amir mengingat partai politik (Parpol) sebagai peserta di pemilihan umum (Pemilu) untuk tidak melakukan kampanye di tempat ibadah.

Peringatan ini menyusul belakangan ini ramai para elit parpol berkampanye di masjid selama bulan Ramadan. Faisal Amir mengaku, larangan tersebut merupakan perintah undang-undang yang harus ditaati para calon eksekutif, legislatif dan capres.

Menurutnya, larangan berkampanye di tempat ibadah bukan hanya berlaku saat bulan suci ramadan melainkan juga di luar bulan suci Ramadhan. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang (UU) Pemilu.

Baca Juga : Pemerintah Buka Kajian Pemilu Lewat E-Voting

"Yang pasti dalam undang-undang dilarang kampanye di dalam rumah ibadah. Berlaku universal bagi calon atau bakal calon legislatif, eksekutif kepala daerah dan capres,” ujar Faisal, Sabtu (25/3/2023).

Sekadar diketahui, Pasal 280 huruf (h) UU Pemilu menjelaskan peserta Pemilu 2024 hanya boleh memakai tempat ibadah, ketika diundang oleh pihak penanggung jawab tempat ibadah dan tidak memakai atribut kampanye pemilu.

Selain tempat ibadah, lanjut Faisal Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk kampanye.

Baca Juga : KPU Sulsel Tekankan PAW DPRD Harus Taat Aturan dan Bebas Sengketa

"Yang jelas tidak boleh. Dilarang itu rumah ibadah, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru