Nekat Kampanye di Rumah Ibadah, Hukuman 2 Tahun Penjara Menanti
Peserta Pemilu 2024 boleh memakai tempat ibadah. Namun dengan catatan, diundang oleh pihak penanggung jawab tempat ibadah dan tidak memakai atribut kampanye pemilu.
PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, mewanti-wanti peserta Pemilu untuk tidak melakukan kampanye di rumah ibadah. Jika tetap nekat, hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp24 juta, siap menanti.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenti, mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan agar peserta Pemilu tidak kampanye di tempat ibadah. Pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur hal-hal yang dilarang dalam kampanye. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, termasuk dalam ranah tindak pidana Pemilu dan sanksinya penjara.
Larangan tersebut, yaitu menghina agama, suku, ras golongan calon atau peserta Pemilu. Kemudian menghasut dan mengadu domba masyarakat.
Baca Juga : KPU Hormati Putusan MK Soal Kewenangan Bawaslu Putus Pelanggaran Administrasi Pilkada
Lalu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Hingga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu.
"Kami harus memastikan seluruh teman-teman parpol yang memang sudah punya nomor itu tidak lakukan yang sebagaimana dilarang," jelas Lolly, kemarin, Minggu, 26 Maret 2023.
Lolly menjelaskan, peserta Pemilu 2024 boleh memakai tempat ibadah. Namun dengan catatan, diundang oleh pihak penanggung jawab tempat ibadah dan tidak memakai atribut kampanye pemilu.
Baca Juga : Ketua Bawaslu RI Tinjau Langsung PSU di Palopo, Pastikan Proses Demokratis Berjalan Kondusif
"Jika peserta Pemilu hadir di tempat ibadah dengan catatan tidak membawa atribut kampanye. Catatan kedua diundang. Jadi peserta kampanye hadir di tempat ibadah jika diundang," kata Lolly.
Peserta pemilu juga boleh hadir ke tempat ibadah jika ada peserta lain yang diundang. "Diundangnya ke tempat ibadah tidak boleh hanya salah satu peserta Pemilu saja," tambah Lolly.
Bawaslu mendukung langkah Kementrian Agama, yang menyatakan masjid tidak boleh menjadi tempat kampanye. Bahkan, di Bawaslu semangat larangan kampanye di tempat ibadah tidak didefinisikan hanya masjid, namun juga mushola, surau, klenteng, pura, dan gereja.
Baca Juga : Ketua Bawaslu Bagja Usulkan Kewenangan Quasi Peradilan, Perkuat Penegakan Hukum Pemilu
"Di halaman tempat ibadah juga tidak boleh, pagarnya juga tidak boleh karena itu masih dalam ruang lingkup tempat ibadah," tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News