Pria Gondrong di Pinrang Cabuli Tetangga Gadis Belia Saat Tertidur
setelah korban mengadukan peristiwa yang dialaminya ke orang tuanya
PORTALMEDIA.ID, PINRANG -- Pria bernama Harianto (35) dibekuk aparat Kepolisian Resor (Polres) Pinrang usai melakukan aksi pencabulan kepada gadis berusia 12 tahun di Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), belum lama ini
Kejadian itu menimpa gadis berinisial RP yang merupakan murid SMP dan tetangga pelaku.
Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita membenarkan ihwal dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pria berambut gondrong ini terhadap gadis tersebut. Pelaku sudah diamankan pada Senin (27/3/2023).
Baca Juga : Pria Parubaya di Makassar Cabuli Dua Keponakan Gegara Tak Dilayani Istri
"Pelaku diamankan dikediamannya, terungkap setelah korban mengadukan peristiwa yang dialaminya ke orang tuanya," kata Santiaji kepada wartawan, Selasa (28/3/2023) siang.
Santiaji menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, pencabulan terhadap korban dilakukan saat tertidur di rumah korban. Pelaku memang sudah punya niat untuk melakukan aksi bejatnya dengan memaksa korban membuka celananya.
"Saat masuk ke rumah korban, pelaku langsung membuka celana korban sambil memegang tangan korban dan menutup mulut korban dengan tangan," ungkap Santiaji.
Baca Juga : Guru Ngaji di Makassar Cabuli Dua Muridnya: Korban Kakak Beradik
Korban sempat berontak dan berteriak minta tolong tapi tak kuasa dan aksi tersebut tetap berlanjut.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News