Jaga Ketertiban, Polres Gowa Larang Penjualan Petasan Selama Ramadan

Penulis : Irham Syahril
Ilustrasi/Int

AKBP Reonald juga menghimbau masyarakat untuk sama-sama menjaga ketertiban di Gowa.

PORTALMEDIA.ID, GOWA - Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak mengeluarkan peringatan kepada masyarakat agar tidak menjual dan menyalakan petasan selama Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah, 2023 Masehi.

Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketenteraman selama bulan puasa.

"Mengantisipasi masalah petasan atau mercon ini, saya selalu mengingatkan personel saya agar tidak diperbolehkan menjual ataupun membunyikan petasan selama bulan suci Ramadan ini," katanya, Sabtu (1/4/2023).

Baca Juga : GP Ansor Gowa Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah

Jika ada masyarakat yang tetap menjual dan membunyikan petasan, pihaknya tidak segan-segan melakukan penegakan hukum.

"Saya sudah memberi peringatan kepada seluruh personel bahwa kami akan melakukan penegakan hukum jika ada masyarakat yang masih saja membandel dengan menjual petasan," jelasnya.

Ia mengatakan sebelumnya, pihaknya dari Timsus Respek Presisi telah berhasil melakukan penangkapan dan menyita petasan di Jl Manggarupi, Kelurahan Bonto-bontoa, Kecamatan Somba Opu.

Baca Juga : 41 Personel Polres Gowa Raih Prestasi, Satu Dipecat Diduga Terlibat Narkoba

AKBP Reonald juga menghimbau masyarakat untuk sama-sama menjaga ketertiban di Gowa.

"Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Gowa untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan puasa," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru