Curi Sembako Demi Mabuk-mabukan di Bulan Ramadan, Dua Pelaku Diamankan Polisi
Keduanya seorang pria berinisial MAR (25) dan MA (39).
PORTALMEDIA. ID, MAKASSAR- Unit Reskrim Polsek Mamajang berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sembako di sebuah minimarket di Makassar. Keduanya seorang pria berinisial MAR (25) dan MA (39).
Aksi pencurian itu dilakukan keduanya demi mendapatkan uang untuk dipakai mabuk-mabukan di Bulan Suci Ramadan.
Kanit Reskrim Polsek Mamajang, IPTU Setiawan Sunarto mengatakan, melalui petunjuk kamera pengawas atau CCTV milik minimarket, pihaknya berhasil membekuk dua pelaku pencurian.
Baca Juga : Hasnah Kehilangan Rp202 Juta, Ternyata Dicuri Anak Angkat Sendiri
"Kedua pelaku merupakan spesialis pencurian toko minimarket," kata Setiawan kepada wartawan, Minggu (2/4/2023).
Dua pria itu diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Mamajang di lokasi persembunyian di dua lokasi berbeda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Sabtu (1/4/2023).
Setiawan menyebut, kedua pelaku melakukan aksi pencurian di sebuah minimarket yang terletak di Jalan Tupai, Kecamatan Mamajang, Makassar, pada Jumat (30/3/2023).
Baca Juga : Spesialis Pencuri Tabung Gas Ditangkap, Gasak Ratusan Tabung
Dalam melakukan aksinya, keduanya mempunyai peran berbeda. Dimana MAR bertugas sebagai joki motor, sementara MA berperan mengambil barang sembako seperti minyak, popok anak, hingga sabun cair.
Berdasarkan hasil pendalaman polisi, keduanya mengaku melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti mabuk-mabukan.
"Hasil pejualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan digunakan untuk beli minuman tuak atau ballo, tembakau sintetis dan sabu," jelasnya Setiawan.
Baca Juga : Aksi Pencurian Anak di Makassar Sasar Balita 5 Tahun
Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti berupa satu sepeda motor yang digunakan saat beraksi kini telah diamankan di Mapolsek Mamajang bersama hasil curian yang belum sempat terjual.
"Para pelaku bakal dijerat pasal 362 dan atau pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dan pemberatan dan atau pencurian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News