Pria Terduga Pelaku Rudapaksa Anak Tiri di Gowa Dibekuk Polisi

Penulis : Irham Syahril
Polisi menangkap ES (40) terduga pelaku rudapaksa anak tiri di Gowa. (Ist)

Polisi kini mendalami detail waktu kejadian pemerkosaan tersebut.

PORTALMEDIA.ID, GOWA - Seorang pria berinisial ES (40) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) dibekuk polisi lantaran diduga merudapaksa anak tirinya.

Penangkapan terhadap ES dilakukan setelah korban berinisial RA (15) didampingi ibu kandungnya melaporkan ayah tirinya ke Mapolres Gowa.

Kasus ini pun ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa. Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Gowa langsung menyelidiki keberadaan pelaku.

Baca Juga : GP Ansor Gowa Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah

"Diduga keras telah terjadi (rudapaksa) kami perintahkan unit lapangan segera menjemput pelakunya," ujar Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar, Senin (3/4/2023).

Pemerkosaan tersebut terjadi di kediaman korban di Pallangga, Gowa. Sementara pelaku diringkus pada Minggu (2/4) sekitar 02.00 Wita.

Menurut Bahtiar, pemerkosaan itu dilakukan sebanyak dua kali dalam selang waktu yang berbeda. Polisi kini mendalami detail waktu kejadian pemerkosaan tersebut.

Baca Juga : 41 Personel Polres Gowa Raih Prestasi, Satu Dipecat Diduga Terlibat Narkoba

"Ya, berdasarkan pengakuan korban 2 kali, ini juga sudah persesuaian dengan pengakuan pelaku," ungkapnya.

Kasi Humas Polres Gowa, Iptu Abdul Rasyid membenarkan penangkapan pelaku rudapaksa tersebut.

"Benar, pelaku sudah ditangkap berdasarkan laporan yang diterima dari pihak korban," ujarnya.

Baca Juga : Polres Gowa Ringkus 12 Geng Motor, Kerap Sebar Teror Busur

Dia menyebutkan, terduga pelaku berinisial ES merupakan ayah tiri dari korban RA. Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan di rumahnya.

"Informasi yang kami terima, pelaku sudah berulang kali merudapaksa anak tirinya," ujar Iptu Abdul Rasyid.

Hingga saat ini kata dia, pelaku ES masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Gowa.

Baca Juga : Kisah Erlangga, Buruh Gowa yang Nekat Curi Pisang Demi Kebutuhan Ekonomi, Dibebaskan Usai Restorasi Justice

Jika terbukti melakukan tindak pidana, pelaku akan dijerat pasal 81 undang-undang nomor 35 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru