Lewat Program Pasti Beraksi, 37 Ribu Anak di Sulsel Kembali Bersekolah

Penulis : Nurfitri
Kepala Bappelitbangda Sulsel, Andi Darmawan Bintang(Portal Media/Rahma)

Lewat program Pasti Bereaksi, Bappelitbangda Sulsel mampu mengembalikan 37 ribu anak untuk kembali bersekolah

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020 terungkap jumlah anak tidak sekolah (ATS) di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang cukup tinggi, berkisar antara angka 163 ribu anak pada usia 7 sampai dengan umur 18 tahun.

Kondisi memprihatinkan tersebutlah yang mendorong Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan (Bappelitbangda Sulsel) terus mendorong program Penanganan Anak

Tidak Sekolah Berbasis Kaloborasi (Pasti Beraksi) yang di- launching tahun lalu.

Baca Juga : Siap-siap! BPS Bakal Rekrut 190 Ribu Petugas Sensus

Lewat program Pasti Beraksi, Bappelitbangda Sulsel mampu mengembalikan 37 ribu anak yang sebelumya tidak pernah mengenyam pendidikan maupun yang telah putus sekolah.

“Akses pendidikan yang kita buka tidak hanya sekolah tapi yang putus juga kita bisa tarik melalui istilahnya pasti bereaksi kita berhasil mengembalikan 37 ribu dalam jangka 2 tahun se-sulsel,” sebut Kepala Bappelitbangda Sulsel, Andi Darmawan Bintang, Kamis, (06/04/2023)

Wawan sapaan akrabnya menyampaikan, pengembalian 37 ribu anak untuk kembali bersekolah dari semua tingkatan, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) tidak luput dari hasil kerja sama pemerintah Kabupaten/Kota.

Baca Juga : Munafri Bersama Kepala BPS Makassar Bahas Pembangunan Berbasis Data

“Alasan putus sekolah karena ada beberapa yang tidak sekolah sama sekali, ada yang putus sekolah pada saat di SD, putus sekolah karena tidak mampu melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,” ungkap Wawan.

Hal tersebut juga dibarengi dengan perbaikan kurikulum di sekolah termasuk infrastruktur dan juga kualitas pengajarnya yang mampu mengembangkan mutu pendidikan di Sulsel baik di perkotaan maupun di pelosok.

“Kadang kita berfikir sekolah yang tidak ada, jangkauan sekolah itu sudah cukup, tetapi ternyata tingkat pendidik, ketersebaran penduduk yang tidak merata, jadi kadang ada satu kelas sudah ada , sudah diindentifikasi, “ ujar Darmawan Bintang.

Baca Juga : Nilai Tukar Petani Meningkat 0,38%

Untuk mendukung percepatan penanganan anak tidak sekolah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 71 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PPATS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru