Partai Berkarya Gugat KPU ke Pengadilan, Tuntut Ganti Rugi Rp 240 M
Tak lolos verifikasi untuk Pemilu 2024, Partai Berkarya menuntut KPU uang ganti rugi Rp 240 miliar.
PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Belum selesai polemik Partai Prima dengan KPU, kancah perpolitikan dalam negeri kembali gaduh usai Partai Beringin Karya (Berkarya) menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke meja hijau.
Diketahui bahwa jajaran Partai Berkarya menggugat KPU pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (4/4/2023) kemarin. Partai Berkarya menilai KPU melakukan pelanggaran hukum dan tidak tinggal diam atas hal itu.
Lantas, apa yang mendorong partai muda tersebut berani menggugat salah satu lembaga penting di dunia politik dalam negeri itu?
Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih
Kini gugatan tersebut telah terdaftar di PN Jakpus 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst dan akan siap disidangkan. pada Senin, (17/4/2023) mendatang.
Diketahui bahwa gugatan tersebut bukan satu-satunya yang pernah diterima KPU mendekati Pilpres 2024 tahun depan. Sebab sebelumnya, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melakukan gugatan perdata terhadap KPU.
Usut punya usut, gugatan kedua partai muda tersebut dilatarbelakangi oleh keputusan KPU yang tidak memasukkan Partai Berkarya dan Partai Prima ke dalam daftar peserta Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga : Total Pemilih Naik jadi 211,8 Juta Jiwa Hingga Akhir 2025
Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono sesumbar bahwa pihaknya layak lolos ke Pemilu 2024 bersama jajaran partai politik lainnya. Sosok eks perwira TNI tersebut menilai partainya telah melengkapi seluruh persyaratan dari KPU yang meliputi kepengurusan tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, serta jumlah anggota partai.
Berkaca dari kesiapan tersebut, Muchdi menilai tak masuk akal jika KPU tak meloloskan Partai Berkarya ke Pemilu 2024.
Senada dengan Muchdi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah juga turut menilai tak masuk akal jika KPU tak meloloskan partainya, padahal telah memperoleh jutaan suara di Pemilu 2019 silam.
"Kami tidak akan diam. Tidak ada logikanya Partai Berkarya tidak siap pendaftaran. Kami partai yang memperoleh 2,9 juta suara dalam Pemilu 2019 yang lalu," kata Fauzan di Makam Bung Karno, Blitar, Jawa Timur, Jumat (7/4/2023).
Baca Juga : PDPB Disorot, Bawaslu Minta KPU Sulsel Lebih Proaktif
Seperti halnya dengan Muchid, Fauzan yakin teguh partainya telah memenuhi persiapan yang diperlukan untuk lolos pemilu.
"Kami siap dengan jumlah anggota 263.779 dari target minimal 214 ribuan. Sebaran sudah merata sesuai target masing-masing kabupaten dan kota, jumlah DPW provinsi 100 persen, DPD kabupaten dan kota 86 persen, dan DPC 80 persen," ucapnya.
KPU siap hadapi gugatan
Baca Juga : DPR Cecar ANRI dan KPU soal Arsip Ijazah Jokowi
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Muhammad Afifuddin dalam pernyataannya menyatakan bahwa pihaknya siap untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Partai Berkarya. Pasalnya, KPU telah belajar di kasus gugatan Partai Prima dan tidak akan tinggal diam digugat KPU.
Partai Berkarya tuntut negara ganti rugi
Partai Berkarya juga turut merasa dirugikan gegara tidak diloloskan ke Pemilu. Sontak Partai Berkarya menuntut negara atas kerugian tersebut sebanyak Rp240 miliar.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Imbau KPU Tindak Lanjuti Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
Kendati demikian, pihak internal Partai Berkarya urung membeberkan rincian kerugian yang mereka alami lantaran tidak diberi kesempatan untuk mengikuti kontestasi politik tahun mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News