Catat 200 Lebih Pemilih Baru, KPU Jeneponto Tetapkan 301.437 DPS untuk Pemilu 2024
KPU Jeneponto mengumumkan jumlah DPS untuk pemilu 2024. Dari 300 yang ditetapkan, ada 200 yang merupakan pemilih baru.
PORTALMEDIA.ID, JENEPONTO -
KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilu tahun 2024.
Penetapan tersebut berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS yang mencatat sebanyak 301.437 orang pemilih aktif.
Baca Juga : KPU Tuding Muhammad Sarif-Qalby Manipulasi Jumlah Suara
"Berdasarkan hasil rapat pleno pada tanggal 5-6 April 2023 kemarin sebanyak 301.437 orang total pemilih aktif di Jeneponto," kata Komisioner Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM, KPU Jeneponto, Sapriadi Saleh, kepada wartawan, Minggu (9/4/2023).
Rinciannya, pemilih aktif kebanyakan dari kalangan perempuan yakni sebanyak 154.863 orang. Sedangkan untuk pemilih laki-laki hanya 146.576 orang.
Data tersebut merupakan hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh 1.090 Pantarlih di seluruh Jeneponto. Sementara untuk jumlah pemilih baru tercatat sebanyak 210.216 orang.
Baca Juga : Anggota DPR Keluhkan Beban Biaya Kampanye, Usul Pemilu Setiap Dekade
Sapriadi menambahkan, hasil pleno DPS belum bersifat final. Pasalnya, masih ada beberapa tahapan hingga menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT) bahkan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"DPS ini belum final, masih ada tahapan selanjutnya, jadi ada kemungkinan ke depannya bisa bertambah dan berkurang. Ini bisa kita lihat nanti saat penyusunan Daftar Pemilih sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)," jelasnya.
Selanjutnya, KPU Jeneponto akan menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait hasil pleno DPS. Sehingga diharapkan, seluruh warga yang memenuhi syarat untuk memilih bisa terdata sebelum pemilu digelar.
Baca Juga : Gugatan Ditolak MK, Ini Respons Lengkap Anies-Cak Imin
"Kami mendorong kepada semua pihak agar dapat memberikan masukan dan tanggapan apabila ada warga masyarakat yang memenuhi syarat dan belum terdaftar di DPS dapat menyampaikan kepada PPS dengan membawa dokumen kependudukan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News