Bakal Bebas Hari ini, Keluarga Klaim 2.000 Loyalis Anas Urbaningrum Siap Menyambut
Anas Urbaningrum bakal bebas Selasa (11/4/2023) hari ini. Pihak keluarga mengklaim ada 2.000 massa loyalis yang siap menyambut.
PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Mantan petinggi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bakal menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin pada hari ini, Selasa (11/4).
Kebebasan Anas Urbaningrum disebut-sebut bakal disambut para loyalis mantan Ketua Demokrat tersebut.
Kepala Lapas Kelas IA Sukamiskin Bandung, Kunrat Kasmiri mengatakan, pihaknya mempersilakan kegiatan penjemputan itu.
Baca Juga : SBY Desak Peran Aktif PBB Cegah Ancaman Perang Dunia Baru
Namun ia mengingatkan bahwa Lapas Sukamiskin merupakan kawasan yang dekat dengan jalur lalu lintas sibuk di Kota Bandung, Jawa Barat.
"Jangan sampai mengganggu ketertiban masyarakat. Kebetulan ini kan jalan raya cukup padat, intinya silakan menjemput, tapi tolong perhatikan kepentingan masyarakat," kata Kunrat.
Sebelumnya, adik Anas Urbaningrum, Anna Lutfie menyebut bahwa bakal ada 2.000 simpatisan Anas Urbaningrum akan hadir menyambut bebasnya mantan anggota KPU tersebut.
Baca Juga : Demokrat Satu Barisan dengan Prabowo soal Usulan Pilkada oleh DPRD
Sesaat setelah bebas, Anna mengatakan rencananya ada pidato dari Anas Urbaningrum. Namun ia belum menyebutkan topik pidato dari Anas tersebut.
"Kemudian bergerak ke rumah makan untuk persiapan buka bersama dan tarawih, terus di situ ada diskusi-diskusi sampai jam 21.00 WIB malam." kata Anna.
Perjalanan Kasus Anas
Untuk diketahui, Anas Urbaningrum jadi salah satu terpidana kasus megaproyek korupsi Hambalang. Pada vonis pertama oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara pada September 2014.
Baca Juga : Demokrat Makassar Konsolidasi Kekuatan Lewat Pendidikan Politik
Lalu ditingkat banding, hukuman Anas Urbaningrum dipotong menjadi 7 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Februari 2015.
Anas Urbaningrum terus berjuang untuk vonis yang didapatnya. Namun di tingkat kasasi, Majelis Hakim Kasasi MA yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar justru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara.
"Apabila uang pengganti ini dalam waktu satu bulan tidak dilunasinya, maka seluruh kekayaannya akan dilelang. Apabila masih juga belum cukup, ia terancam penjara selama empat tahun," kata Hakim Agung Krisna Harahap seperti dikutip dari Antara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News