Rapat di DPR, Mahfud MD dan Sri Mulyani Kompak soal Data Transaksi Janggal Kemenkeu

Mahfud MD dan Sri Mulyani. Foto: ist

Mahfud MD dan Sri Mulyani menghadiri rapat soal transaksi janggal senilai 349 T di DPR RI.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA -Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD menegaskan tidak ada perbedaan data ihwal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun, antara yang dipaparkan oleh Mahfud dengan data milik Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Tidak ada perbedaan data karena berasal dari sumber yang sama," kata Mahfud dalam rapat di Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).

Mahfud mengatakan kedua data itu hanya terlihat beda lantaran bentuk penyajiannnya yang tidak sama. Padahal data tersebut sama.

Baca Juga : RUU BUMD Dinilai Mendesak, DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Profesionalisme di Daerah

"Terlihat beda karena penyajian datanya beda. Dengan total nilai transaksi agregat mencapai lebih Rp 349 triliun itu sama Kemenkeu dan Kemenpolhukam," kata Mahfud.

Mahfud berujar ia turut cantumkan semua LHA dan LHP yang melibatkan pegawai Kemenkeu baik yang dikirim ke Kemenkeu maupun ke aparat penegak hukum.

"Sedangkan Kemenkeu hanya cantumkan LHA, LHP yang diterima dan tidak cantumkan LHA, LHP yang dikirim ke aparat penegak hukum terkait Kemenkeu. Jadi datanya sama cuma yang ke aparat penegak hukum, Menkeu tidak cantumkan," kata Mahfud.

Baca Juga : Rapat dengan DPR, Kapolri Tegaskan Penolakan Polri di Bawah Kementerian

Hal senada ditegaskan Sri Mulyani. Ia menyatakan di dalam rapat Komisi III, tidak ada perbedaan data.

"Secara awal tadi telah ditegaskan oleh Pak Menko, slide kami, tidak ada perbedaan data antara Menkopolhukam dengan Menteri Keuangan terkait transaksi agregat sebesar Rp 349 triliun. Transaksi agregat yang Rp 349 triliun ini artinya ada transaksi yang bersifat debit, kredit, keluar, masuk yang mungkin kalau di dalam proses untuk melihat akuntansinya disebut sebagai double triple counting," tutur Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com
Berikan Komentar
Berita Terbaru