Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar, Danny Pomanto Diperiksa Kejati Sulsel

Penulis : Aldy
Sejumlah simpatisan Danny Pomanto yang memaksa masuk ke gedung Kejati Sulsel saat pemeriksaan kasus dugaan korupsi PDAM Makassar. Foto: Portalmedia.id/Aldy

Kejati Sulsel melakukan pemanggilan kepada Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus korupsi PDAM Kota Makassar.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kini melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Makassar, Moh Ramadhan Pomanto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkup PDAM Makassar yang menjadikan Haris Yasin Limpo (HYL) dan Irawan Abadi sebagai tersangka.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, pemeriksaan Danny Pomanto, sapaan karib wali kota, sebagai saksi dalam kasus yang menyangkut saudara kandung Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tersebut.

"Iya penyidik bidang (Pidana Khusus) Pidsus Kejati Sulsel hari ini memanggil Pak Danny sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran Tantirm dan Bonus/Jasa Produksi tahun 2017 sampai dengan 2019," kata Soetarmi kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).

Baca Juga : Aksi Mahasiswa di Kejati Sulsel, Soroti 16 Kasus Dugaan Korupsi yang Disebut Mandek

Dari informasi yang dihimpun, Danny menjalani pemeriksaan sejak pukul 09:00 Wita, pagi tadi dan masih berlangsung hingga saat ini.

Beberapa simpatisan Danny juga sempat mendatangi gedung Kejati Sulsel hingga memaksa masuk ke gedung Kejati Sulsel.

Mereka juga sempat melakukan aksi bakar ban di depan gedung Kejati Sulsel sebagai wujud protes Danny diperiksa oleh pihak penyidik.

Baca Juga : Enam Saksi Kasus Bibit Nanas Dicekal, Termasuk Mantan Pj Gubernur Sulsel

Diberitakan sebelumnya, eks Direktur PDAM Makassar periode 2015-2019 Haris Yasin Limpo (YL) dan eks Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abadi kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan tersangka adik kandung Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Irawan Abadi terkait kasus dugaan korupsi dengan modus operandi pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan yang tidak sesuai prosedur pada tahun anggaran 2017-2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Makassar pada tahun anggaran 2016-2019.

"HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah serta telah keluarnya penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) kuhap," ungkap Kasi Pidsus Kejati Sulsel, Yudit Triadi saat menggelar ekspose di Kejati Sulsel, Selasa (11/4/2023) siang.

Baca Juga : Kejati Sulsel Periksa Mantan Pj Gubernur Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dengan nomor :91/p.4/fd. 1/04/2023 tanggal 11 april 2023 atas nama HYL dan nomor :92/p. 4/fd. 1/04/2023 tanggal 11 april 2023 atas nama tersangka IA.

"Adanya kerugian akumululasi sejak berdirinya PDAM Kota Makassar sebelum mengusulkan untuk menggunakan laba tersebut namun HYL dan IA tidak mengindahkan peraturan mendagri No 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian PDAM," ucapnya.

"Di mana, terdapat perbedaan besaran penggunaan laba pada perda nomorb6 tahun 1974 dengan PPn54 tahun 2017 khususnya untuk pembagian tantiem untuk direksi 5 persen bonus pegawai 10 persen sedangkan pada PP 54 tahun 2017 pembagian tantiem dan bonus hanya 5 persen, sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba," sambungnya.

Baca Juga :  Kisah Amrina, 10 Bulan Terpenjara, Dua Kali Ingin Mengakhiri Hidup, Kini Mencari Keadilan

Keduanya ditetapkan tersangka dengan pasal 2 ayat (1) jouncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jouncto undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke- 1 kuhp jouncto pasal 64 ayat (1) KUHP.


Subsidair pasal 3 jo. pasal 18 undang-undang nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. undang-undang RI nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru