TKI yang Divonis Mati karena Heroin, Dapat Grasi dari Jokowi
Merri Utama TKI yang mendapat vonis hukuman mati mendapat grasi dari Presiden RI Jokowi.
PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Merri Utami, seorang Tenaga Kerja Indonesia (), dijatuhkan atas kasus narkotika pada 2016. Baru-baru ini ia mendapatkan grasi (pengampunan) dari Presiden Jokowi.
Iya, grasi sudah turun. Kalau dari surat pengantarnya sejak 13 Maret," kata kuasa hukum Merri dari LBH Masyarakat, Aisyah Humaida, dikutip dari kumparan, Jumat (14/4/2023).
Namun itu bukan merupakan salinan resmi. Ia mendapatkannya langsung dari Merri.
Baca Juga : Jokowi Pakai Passapu di Rakernas PSI
"Kita dapat kabarnya dari Merri tanggal 24 Maret," jelas dia.
Menurutnya, hukuman Merri jadi diperingan, dari hukuman mati ke hukuman penjara seumur hidup.
"Iya (jadi seumur hidup), kalau suratnya agak lama. Cuma karena enggak dapat kabar, kita dapatnya dari Lapas," tutup dia.
Baca Juga : Mantan Relawan Desak Jokowi Segera Bertobat
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2002 dan UU Nomor 5 Tahun 2010, Grasi merupakan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.
Kasus Narkoba Merri Utami
Merri Utami ditangkap pada 31 Oktober 2001 karena kedapatan membawa 1,1 kg heroin di Bandara Soekarno-Hatta. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari Taiwan.
PN Tangerang kemudian menjatuhkan hukuman mati pada Mei 2002.
Baca Juga : LISA Robot AI Milik UGM Hilang Setelah Sebut Jokowi Bukan Alumni UGM
Kasus ini sempat ramai dibicarakan. Sebab, menurut keterangan kuasa hukum Merri, kliennya hanya membawa barang titipan dari seseorang asal Nepal.
Merri sempat mengajukan kasasi. Namun PN menolaknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News