Lima Pelaku Kasus Minuman Oplosan di Makassar Dihukum Berbeda, Tiga Divonis 6 Bulan

Penulis : Aldy
Ilustrasi/int

kelima terdakwa dijatuhi hukuman antara enam bulan hingga empat tahun penjara.

PORTALMEDIA. ID, MAKASSAR- Lima pelaku kasus minuman oplosan yang sebabkan kematian di Makassar dihukum berbeda. Tiga diantaranya divonis hanya enam bulan penjara. Sementara dua pelaku lainnya dihukum satu dan empat tahun kurungan penjara.

Hal tersebut berdasarkan hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Penasehat Hukum Terdakwa Vhivy Afrida Bhayangkara mengatakan kelima terdakwa dijatuhi hukuman antara enam bulan hingga empat tahun penjara.

Baca Juga : Suami Bunuh dan Timbun Istri di Kandea Dituntut 20 Tahun Penjara

"DG, AN, SD divonis hukuman selama 6 bulan penjara. Kemudian AF divonis 1 tahun serta terdakwa AL paling berat karena mendapatkan hukuma selama 4 tahun penjara," ucapnya, Sabtu (15/4/2023).

Vhivy juga mengungkapkan dalam persidangan tersebut majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap ke lima terdakwa karena terbukti bersalah melanggar pasal 204 ayat (2) KUHPidana.

Pasal 204 ayat 2 KUHP sebagaimana disebutkan bahwa seseorang yang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun.

Baca Juga : Satu dari Lima Pelaku Begal Sadis di Makassar Divonis Bebas

Dia menuturkan putusan tersebut, terbilang ringan sebab sebelumnya kelima terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan dan 5 tahun penjara

"Untuk empat terdakwa dituntut selama 1,6 bulan penjara dan Alfonso sendiri dituntut selama 5 tahun penjara," tandasnya.

Setelah mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim, JPU dan kelima terdakwa menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding. "Tidak banding, jaksa dan terdakwa sama-sama menerima vonis majelis hakim," pungkasnya.

Baca Juga : Terdakwa Pengancaman dan Pemerasan Terhadap Owner Jalangkote Lasinrang Dijerat Pasal Berlapis

Sebelumnya, beredar video di media sosial penyiksaan dan pemaksaan minum minuman keras (miras) oplosan alkohol 96 persen campur minuman bersoda hingga menewaskan 3 orang.

Dalam video tersebut seorang pemuda memperlihatkan jeriken berisi alkohol bertuliskan 96 persen dan minuman bersoda Coca-cola.

Dalam video beredar, sekelompok pemuda berada di dalam sebuah kamar. Namun terlihat adanya penyiksaan dan pemaksaan meminum miras oplosan tersebut.

Baca Juga : Eks Kasatpol PP Makassar Divonis Bebas Atas Kasus Korupsi Honorarium Fiktif di Kecamatan

Dua korban tewas usai pesta miras oplosan masing-masing inisial AA (15) dan MRP (19). Namun korban meninggal bertambah 1 orang yakni berinisial RF (16). 2 orang dirawat di rumah sakit masing-masing AQJ (16) dan AJ (17).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru