Kantor Bupati Meranti Digadai Rp 100 Miliar, Begini Besaran Biaya Angsurannya Per Bulan

Kantor Bupati Kepulauan Meranti

Uang pinjaman tersebut digunakan untuk membangun infrastruktur jalan.

PORTALMEDIA.ID -- Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Riau Muhammad Adil menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa ia telah menggadaikan aset pemerintahan senilai Rp 100 miliar, yaitu Mes Dinas PUPR dan Kantor Bupati Meranti, ke Bank Riau pada tahun 2022.

Menurut Pelaksana tugas Bupati Kepulauan Meranti, Asmar, uang pinjaman tersebut digunakan untuk membangun infrastruktur jalan. Sayangnya, meskipun demikian, hingga saat ini hanya sebesar 59 persen dari uang pinjaman tersebut yang telah dicairkan oleh pihak bank.

"Baru digadaikan 2022 kemarin. Tapi uang itu baru cair 59 persen, berarti Rp 59 miliar," kata Asmar, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (14/4/2023).

Baca Juga : Adil Gadaikan Kantor Bupati Meranti Senilai Rp 100 Miliar ke Bank

Dampak dari pinjaman ini adalah Pemerintah Kabupaten Meranti harus membayar cicilan sebesar Rp 3,4 miliar per bulan. Saat ini, Pemkab Meranti telah membayar cicilan utang sebesar Rp 12 miliar.

Namun, pihak Pemkab Meranti mengaku kesulitan untuk mencari sumber dana yang cukup untuk membayar cicilan utang tersebut yang mencapai miliaran rupiah.

"Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp 3,4 miliar. Mau dicari kemana uang sebanyak itu. Kemampuan keuangan kita (Pemkab Meranti) cukup kecil," katanya lagi.

Baca Juga : KPK Sebut Bupati Meranti Terlibat 3 Kasus Korupsi, Salah Satunya Suap Pengadaan Jasa Umrah

Fakta bahwa kantor Pemkab Meranti digadaikan menjadi terungkap setelah M Adil ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pekan lalu, KPK menetapkan M Adil sebagai tersangka dalam kasus penerima dan pemberi suap. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di sejumlah tempat di Riau dan Jakarta pada Kamis (6/4/2023), dimana 25 orang termasuk Adil dan beberapa pejabat Pemkab Meranti berhasil diamankan.

Selama operasi, KPK berhasil menyita uang senilai miliaran rupiah. Setelah melakukan pendalaman dan menemukan bukti yang cukup, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga : Jejak Bupati Meranti yang Terjaring OTT KPK, Pernah Ancam Ingin Pindah ke Malaysia hingga Sebut Kemenkeu Diisi Setan

Selain M Adil, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti dan M Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa terdapat tiga klaster dugaan korupsi yang dilakukan oleh M Adil. Ketiga klaster tersebut adalah dugaan korupsi terkait penerimaan fee jasa travel umrah, pungutan setoran pada satuan kerja perangkat daerah setempat, dan suap terkait pemeriksaan keuangan Pemkab Meranti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru