KPK Geledah Kantor Kemenhub, Sita Uang Asing dan Rupiah Senilai Rp 5,6 M

ist

KPK menggeladah kantor Kemenhub terkait kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, terkait pembangunan jalur kereta api tahun anggaran 2018-2022.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp 5,6 miliar dari hasil penggeledahan di lingkungan Kementerian Perhubungan pada dua hari berturut antara 13 sampai 14 April 2023.

Penggeledahan oleh KPK dilakukan berkaitan kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, terkait pembangunan jalur kereta api tahun anggaran 2018-2022.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, uang itu terdiri dari pecahan asing dan rupiah.

"Diamankan dalam rangkaian penggeledahan dimaksud bukti uang tunai dengan jumlah Rp 1,8 miliar dan USD 274.000. Atau seluruhnya setara senilai Rp 5,6 miliar," kata Ali, Senin (17/4/2023).

Baca Juga : Perkuat Tata Kelola Aset, Munafri Arifuddin Tegaskan Komitmen Pemkot Makassar dalam Reformasi Pertanahan

Penggeledahan dilaksanakan di empat lokasi, kantor Kementerian Perhubungan, kantor Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, rumah salah satu tersangka, dan kantor pihak swasta.

"Analisis berikut penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Ali.

Nilai suap dalam perkara ini mencapai Rp 14,5 miliar. KPK telah menetapkan 10 tersangka, terdiri dari empat orang dari pihak swasta selaku pemberi suap yakni Dion Renato Sugiarto, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim dan Parjono.

Baca Juga : KPK Siapkan Perluasan Desa Antikorupsi 2026 di 12 Provinsi, Sulsel Targetkan 21 Desa

Sedangkan sebagai penerima suap, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, , PPK BTP Jabagteng Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabatan Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com
Berikan Komentar
Berita Terbaru