Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar, Kejati Sulsel Periksa Daeng Ical
Penyidik Kejati Sulsel telah menetapkan dua tersangka yakni Direktur Utama PDAM Kota Makassar periode 2015-2019 Haris Yasin Limpo dan Mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abadi.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi lingkup PDAM Makassar. Yakni dugaan korupsi penggunaan dana PDAM Makassar untuk pembiayaan tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017-2019, premi asuransi Dwiguna jabatan bagi wali kota dan wakil wali kota, serta presmu dana pensiuan ganda tahun 2016-2018.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi membenarkan perihal pemeriksaan terhadap tiga orang tersebut. Salah satu saksi yang ikut diperiksa tersebut yakni Wakil Wali Kota Makassar Periode 2014-2019, Syamsu Rizal.
"Ada tiga yakni SR, AY ( eks Plt Direktur Umum Perumda Air Minum Kota Makassar), dan W (eks Plt Direktur Teknik Perumda Air Minum Kota Makassar)," katanya, Senin, 17 April 2023.
Baca Juga : Cegah Korupsi Sejak Dini, Perumda Air Minum Makassar Gandeng Kejati Sulsel Kawal Kinerja Perusahaan
Pemeriksaan ini, kata dia, merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perumda Air Minum Kota Makassar yang melibatkan tersangka HYL (Haris Yasin Limpo) dan IA (Irawan Abadi).
Selain itu, penyidik Pidsus Kejati Sulsel juga telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar untuk pembayaraan Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017-2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016-2018 sebesar Rp1.587.612.000.
"Bahwa uang pengembalian kerugian negara tersebut selanjutnya disita untuk dijadikan barang bukti dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kas PDAM Kota Makassar yang dititipkan oleh penyidik pada rekening pemerintah lainnya, BRI Cabang Panakukkang," jelasnya.
Baca Juga : Aksi Mahasiswa di Kejati Sulsel, Soroti 16 Kasus Dugaan Korupsi yang Disebut Mandek
Diketahui, penyidik Kejati Sulsel telah menetapkan dua tersangka yakni Direktur Utama PDAM Kota Makassar periode 2015-2019 Haris Yasin Limpo dan Mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abadi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News