TNI Tewas Ditembak KKB, DPR Dorong Evaluasi Total Kebijakan Keamanan di Papua
Komisi I berpandangan perlu peta besar solusi gangguan keamanan Papua
PORTALMEDIA.ID -- Prada Miftahul Arifin, meninggal dunia dalam sebuah baku tembak melawan kelompok kriminal bersenjata di Nduga, Papua. Prajurit TNI ini gugur dalam upaya pencarian pilot Susi Air, Capt Philips Mark Merthens.
Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani, mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan keamanan di Papua. Menurutnya, kebijakan yang diterapkan pemerintah saat ini tidak cukup efektif untuk menyelesaikan masalah keamanan di wilayah Papua yang juga dikenal dengan sebutan bumi Cendrawasih.
"Kesempatan ini sebaiknya menjadi momentum evaluasi secara menyeluruh kebijakan keamanan di Papua. Perlu ada kebijakan jelas dari Pemerintah Pusat karena faktanya eskalasi gangguan keamanan di Papua tidak bisa lagi diselesaikan dengan cara-cara biasa seperti yang dilakukan selama ini," ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (18/4).
Baca Juga : TNI Tindak Kelompok Bersenjata di Yahukimo, Dua Anggota OPM Tewas
"Pertanyaannya apakah kebijakan itu sudah dirumuskan pemerintah? Atau mungkin ada tapi bersifat parsial dalam skala kecil untuk merespon kasus demi kasus saja?" imbuhnya.
Komisi I berpandangan perlu peta besar solusi gangguan keamanan Papua. Fokus Presiden Joko Widodo pada pendekatan pembangunan ekonomi belum memberikan penekanan pada aspek gangguan keamanan.
"Kami berpendapat peta besar solusi gangguan keamanan di Papua harus segera dirumuskan. Beberapa kali Presiden ke Papua dan berfokus pada pendekatan pembangunan (ekonomi) tapi kurang memberi penekanan pada aspek gangguan keamanan," ujar Christina.
Baca Juga : Prajurit TNI Tewas Ditembak dan Dibacok Diduga oleh OPM di Yahukimo
Politikus Golkar ini mengingatkan agar tidak ada lagi prajurit atau warga sipil yang menjadi korban dalam konflik di Papua..
"Kita tidak ingin ada prajurit lagi yang gugur dan jangan lagi jatuh lebih banyak korban warga sipil," sambungnya.
Menurut Christina Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pelibatan TNI dalam upaya menanggulangi terorisme perlu segera diundangkan. Menurutnya, TNI di Papua hanya dapat mendukung operasi penegakan hukum Polri. Meskipun pemerintah telah menyatakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai kelompok teroris sejak 29 April 2021.
Baca Juga : Eks Kapolsek Mulia Tewas Ditembak KKB, Jenazah Telah Dievakuasi ke Timika
"Sehingga jelas peran seperti apa yang bisa dilakukan TNI. Kami membaca prajurit sering mengalami dilema ketika dikaitkan dengan HAM padahal situasi di Papua saat ini bisa disebut dalam kondisi perang. Personil TNI dan Polri menjadi korban, warga sipil menjadi korban. Sampai kapan ini mau dibiarkan? Kami menunggu keseriusan Pemerintah," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News