ASN Jeneponto Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
Mobil dinas yang diberikan bagi ASN dilarang digunakan buat kepentingan pribadi
PORTALMEDIA.ID, JENEPONTO - Bupati Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Iksan Iskandar mengingatkan agar para aparatur sipil negara (ASN) tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik saat Lebaran.
Menurut Iksan, mobil dinas yang diberikan bagi ASN dilarang digunakan buat kepentingan pribadi diantaranya mudik alias pulang kampung.
"Tadi saya bicara jangan pakai kendaraan dinas," kata Iksan Iskandar kepada Portalmedia.id, Senin (17/4/2023 kemarin.
Baca Juga : ASN di Sulsel Kerja Fleksibel saat Akhir Tahun
Iksan mengaku tidak melarang apabila ada ASN yang ingin pulang kampung. Menurut dia, hal itu wajar.
"Boleh kau pulang tapi jangan pakai kendaraan dinas, kan adami kendaraan (pribadi mu,red) barangkali," jelasnya.
Meski demikian, Iksan mengaku bahwa pejabat yang bukan penduduk asli Jeneponto cuma 3 orang. "Tunggu dulu berapa pejabat kita yang mudik lebaran? Kan cuma tiga orang," terangnya.
Baca Juga : Kesetaraan Gender di Birokrasi Menguat, Representasi Perempuan Masih Perlu Didorong
Selain itu, Iksan juga memastikan mudik lebaran ini tak satupun ada ASN yang akan memakai kendaraan dinas.
"Kan gampang pengawasannya kalau kendaraan dinas, masa dia mendengar apalagi kepala dinas kan begitu," tuturnya.
Menurut politisi dari partai Golkar ini masa libur Hari Raya Idul Fitri bagi ASN terbilang cukup panjang tahun ini. Setidaknya ada 7 hari PNS Jeneponto diberikan waktu rehat selama lebaran.
Baca Juga : Tips Mudik Tetap Nyaman Tanpa Risiko Finansial
"Silahkan jangan di batasi hanya karena ini, masa orang rindu sama keluarganya ada syarat -syaratnya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News