Berkas Perkara Eks Dirut PT CLM Dilimpahkan, Ketua IPW Ikut Terseret : Terancam Pidana?

Penulis : Aldy
Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf saat diwawancarai awak media (Portal Media/Aldy)

Kata Helmi, berkas maupun tersangka HH telah diserahkan

PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR -- Polisi telah melengkapi berkas perkara Eks Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan alias HH dan kini telah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Tersangka HH itu sudah tahap 2 hari ini, perkaranya sudah tahap P21 sudah dilimpahkan ke kejaksaan hari ini," Kata Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf kepada awak media di Mapolda Sulsel, Selasa (18/4/2023) malam.

Kata Helmi, berkas maupun tersangka HH telah diserahkan. Untuk bukti sendiri, yakni beberapa dokumen, bukti surat, hingga keterangan saksi ahli.

Baca Juga : Jadi Saksi di KPK, Idrus Marham Jelaskan Duduk Perkara PT CLM

"Alat bukti yang berkaitan dengan perkara ini dilimpahkan semua termasuk dokumen, bukti surat, yang jelas dalam berkas perkara lengkap. Keterangan saksi, ahli, bukti petunjuk termasuk keterangan dia (HH)," ungkapnya.

Helmi menjelaskan, untuk kasus yang menjerat HH sendiri yakni dugaan pemalsuan dokumen, dan disangkakan pasal 159 KUHP tentang Minerba.

"Untuk bukti semua yang berkaitan dengan dugaan perbuatan melanggar hukum karena dia kan dijerat dengan pasal 159 yang terkait pemalsuan memberikan laporan tidak benar berkaitan dengan produksi penjualan periode 2022 oleh HH saat menjabat sebagai direktur utama PT CLM dimana, produksi dan penjualan itu melebihi dari negara berikan dan kemudian laporan ke negara itu tidak sesuai fakta sebenarnya," jelasnya.

Baca Juga : Sasar Toko dan Ibu-ibu Bermotor, Spesialis Rampok di Makassar Ditangkap

Sementara, dalam perkara ini Helmi juga tengah meneliti tindak pidana Ihwal komentar kritik dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Dalam rilisnya, Sugeng menyebut penangkapan HH ini merupakan upaya kriminalisasi.

"Tergantung, kalau kemudian isi rilisnya itu ngarang-ngarang tidak jelas, narasinya berisi negatif dan tidak benar tidak menutup kemungkinan tidak satu makhluk di Indonesia ini yang kebal hukum," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) rupanya menangkap mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

Baca Juga : Peras Petinggi KOI Usai Retas Media Sosial, Dua Pemuda Sulsel Ditangkap

Informasi tersebut diketahui berdasarkan beredarnya informasi dan gambar-gambar penangkapan Helmut yang tersebar di beberapa grup WhatsApp (WA).

Dalam isi surat itu, ditujukan kepada keluarga tersangka di Jakarta, perihal pemberitahuan penangkapan dengan surat perintah penangkapan nomor: SP. Kap/08/II/2022/Ditreskrimsus, tanggal 22 Februari 2023.

Informasi masih yang dihimpun Helmut telah dinyatakan tersangka dugaan tindak pindana pemegang IUP yang dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar, menyampaikan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 159 Jo pasal 110 pasal 111 ayat (1) UU nomor 3 tahun 202 tentang perubahan atas UU 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan baru bara dan atau pasal 263.

Baca Juga : Endus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung UIN Alauddin Makassar, Sejumlah Saksi Dipanggil Polisi

Atas dasar itu, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel mengeluarkan surat perintah penangkapan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel mengamankan Helmut Hermawan di Jakarta, belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru